Serikat Pekerja Pelindo I Tolak Eksekusi Tanah di Pelabuhan Belawan


Medan.Metro Sumut
Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelindo I menolak putusan  Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan mengeksekusi lahan di Belawan menyusul dimenangkan gugatan M. Hafizham atas lokasi lahan di Pantai Anjing seluas 10 Ha oleh PN Medan, dan dengan keputusan tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.

 “Kami menolak keras atas putusan PN Medan tersebut, dan akan kami pertahankan sekuat mungkin atas eksekusi serta pengambilalihan lahan tersebut” tegas Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi Rabu (3/6/2015) di Medan.

“Serikat Pekerja Pelindo I akan mempertahankan aset perusahaan dari penjarahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal dengan tanah Pantai Anjing ini,” sambung Budi yang didampingi oleh para Ketua DPC SP Pelabuhan I sekota Medan dan Belawan.

Salah satu upaya yang telah dilakukan Serikat Pekerja Pelindo I adalah dengan melakukan aksi damai pada tanggal 06 Mei 2015 di lokasi Tanah Pantai Anjing. Aksi damai ini merupakan aksi penolakan atas putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Medan, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.

Pada upaya verzet (perlawanan) atas proses eksekusi lahan tersebut, yang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2015 di PN Medan, “Kami segenap pekerja pelindo I yag terdiri dari ribuan pegawai dari semua unit yang ada di Medan dan Belawan akan menghadiri proses verzet tersebut di PN Medan. Kami ingin menghadiri dan mendengar langsung proses tersebut,” ujar Kamal Ahyar, Ketua DPC Serikat Pekerja Kantor Pusat, menambahkan

Selain itu, penolakan tersebut juga dilakukan dengan alasan karena lahan tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada  Pelindo I, sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara apalagi melakukan eksekusi, disamping itu perkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat Kepaniteraan Negeri Medan No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Selain itu pemohon eksekusi (M. Hafizham) tidak memiliki satu dokumen surat atau bukti kepemilikan  yang sah atas tanah seluas ± 10 Ha tersebut. Ditambah lagi, (M.Hafizham) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini.

“Para pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelindo I berharap pihak Pengadilan Negeri Medan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan proses hukum lainnya, baik Peninjauan Kembali, Verzet dan proses pidana yang bersangkutan di POLDASU dituntaskan dengan bijaksana dan seadil-adilnya,”tutup Budi Azmi.(Hamnas)

Tidak ada komentar