Serikat Pekerja Pelindo I Tolak Eksekusi Tanah di Pelabuhan Belawan
Medan.Metro Sumut
Pegawai PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) atau Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP)
Pelindo I menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan
mengeksekusi lahan di Belawan menyusul dimenangkan gugatan M. Hafizham atas
lokasi lahan di Pantai Anjing seluas 10 Ha oleh PN Medan, dan dengan keputusan
tersebut juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua
lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.
“Kami menolak
keras atas putusan PN Medan tersebut, dan akan kami pertahankan sekuat mungkin
atas eksekusi serta pengambilalihan lahan tersebut” tegas Ketua Umum DPP
Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi Rabu (3/6/2015) di Medan.
“Serikat Pekerja Pelindo
I akan mempertahankan aset perusahaan dari penjarahan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab, dan ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara
atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal dengan tanah Pantai Anjing ini,” sambung
Budi yang didampingi oleh para Ketua DPC SP Pelabuhan I sekota Medan dan
Belawan.
Salah satu upaya yang
telah dilakukan Serikat Pekerja Pelindo I adalah dengan melakukan aksi damai
pada tanggal 06 Mei 2015 di lokasi Tanah Pantai Anjing. Aksi damai ini
merupakan aksi penolakan atas putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Medan,
padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah
Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan Pelindo I telah
mengajukan verzet terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal
30 April 2015.
Pada upaya verzet
(perlawanan) atas proses eksekusi lahan tersebut, yang dijadwalkan pada tanggal
10 Juni 2015 di PN Medan, “Kami segenap pekerja pelindo I yag terdiri dari
ribuan pegawai dari semua unit yang ada di Medan dan Belawan akan menghadiri
proses verzet tersebut di PN Medan. Kami ingin menghadiri dan mendengar
langsung proses tersebut,” ujar Kamal Ahyar, Ketua DPC Serikat Pekerja Kantor
Pusat, menambahkan
Selain itu, penolakan
tersebut juga dilakukan dengan alasan karena lahan tersebut merupakan aset
negara yang diberikan kepada Pelindo I, sebagaimana diatur dalam UU
No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan
penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara
apalagi melakukan eksekusi, disamping itu perkara ini sedang dalam proses
peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat Kepaniteraan Negeri Medan
No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang
pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Selain itu pemohon
eksekusi (M. Hafizham) tidak memiliki satu dokumen surat atau bukti
kepemilikan yang sah atas tanah seluas ± 10 Ha tersebut. Ditambah lagi,
(M.Hafizham) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas dugaan
pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan
gugatannya dalam perkara ini.
“Para pegawai yang
tergabung dalam Serikat Pekerja Pelindo I berharap pihak Pengadilan Negeri
Medan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan proses hukum lainnya,
baik Peninjauan Kembali, Verzet dan proses pidana yang bersangkutan di POLDASU
dituntaskan dengan bijaksana dan seadil-adilnya,”tutup Budi Azmi.(Hamnas)
Post a Comment