Kapal PSDKP Hiu Macan Tutul 02 Tangkap Kapal Malaysia



Belawan.Metro Sumut
Kapal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pusat Hiu Macan Tutul 02 ketika berpatroli rutin dikawasan Selat Malaka perairan ZEE, berhasil menangkap satu unit kapal ikan berbendera Malaysia KM PPF 729 GT 51 bersama 5 orang ABK-nya warga Negara asing saat mencuri ika. Rabu (17/6/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, kapal KM PPF 729 GT 51 digiring kapal PSDKP Hiu Macan Tutul 02 ke Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dan tiba pada Senin (8/6/2015) didermaga dan langsung disandarkan di gudang milik Akui Gabion Belawan . Kemudian kelima ABK diturunkan oleh petugas PSDKP dan langsung diintrogasi. Sementara kapal ikannya langsung diperiksa dan ternyata dalam kapal kedapatan ikan campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 ton hasil tangkapan mereka.

Kelima ABK kapal ikan asing ini masing-masing 2 WN Myanmar dan 3 WN Thailand, ada yang memiliki pasport dan ada pula yang tanpa pasport, kini ditahan dikantor PSDKP Belawan.

Kapal tesebut ditangkap kapal Patroli Hiu Macan Tutul 02 tepatnya pada posisi : 05.28.304 LU. 098.45.847 BT sekitar 2 mil dari Malaysia, Setibanya kapal berbendara Malaysia ini didermaga Perikanan Samudra Gabion Belawan, seluruh perlengkapan kapal ini seperti TV, radio, kompas dan alat-alat elektronik lainnya langsung diamankan petugas PSDKP Belawan bernama Tono, bersama temannya, kemudian dibawa ke kantor untuk dijadikan sebagai barang bukti .

Sementara tong-tong ikan yang jumlahnya seratusan dan jaring ikan pukat trawl diserahkan kepemilik gudang, tidak dibawa ke kantor  sebagai barang bukti. Selain mengamankan tong-tong ikan dan jaringnya, petugas juga membawa ikan segar menggunakan ember plastik .

Josia S Sembering, SH selaku penyidik PSDKP Belawan mengatakan bahwa kapal ikan itu ditangkap kapal PSDKP Pusat, karena tidak bisa memperlihatkan surat ijin yang dimilikinya dan kapal tersebut menggunakan jaring trawl yang telah dilarang Pemerintah RI .

ABK kapal ikannya akan diserahkan kepihak Imigrasi Kelas II Belawan, kemudian akan dipulangkan ke negara asalnya. Sedangkan hahkoda atau tekongnya tetap akan ditahan, kemudian kapal akan diledakkan dan ditenggelamkan nantinya setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Medan. (Hamnas)

Tidak ada komentar