Kapal PSDKP Hiu Macan Tutul 02 Tangkap Kapal Malaysia
Belawan.Metro Sumut
Kapal PSDKP (Pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan) Pusat Hiu Macan Tutul 02 ketika berpatroli rutin
dikawasan Selat Malaka perairan ZEE, berhasil menangkap satu unit kapal ikan berbendera
Malaysia KM PPF 729 GT 51 bersama 5 orang ABK-nya warga Negara asing saat
mencuri ika. Rabu (17/6/2015).
Informasi yang dihimpun Media
ini, kapal KM PPF 729 GT 51 digiring kapal PSDKP Hiu Macan Tutul 02 ke Pelabuhan
Perikanan Gabion Belawan dan tiba pada Senin (8/6/2015) didermaga dan langsung
disandarkan di gudang milik Akui Gabion Belawan . Kemudian kelima ABK
diturunkan oleh petugas PSDKP dan langsung diintrogasi. Sementara kapal ikannya
langsung diperiksa dan ternyata dalam kapal kedapatan ikan campuran yang
diperkirakan sebanyak 1,5 ton hasil tangkapan mereka.
Kelima ABK kapal ikan asing ini
masing-masing 2 WN Myanmar dan 3 WN Thailand, ada yang memiliki pasport dan ada
pula yang tanpa pasport, kini ditahan dikantor PSDKP Belawan.
Kapal tesebut ditangkap kapal
Patroli Hiu Macan Tutul 02 tepatnya pada posisi : 05.28.304 LU. 098.45.847 BT
sekitar 2 mil dari Malaysia, Setibanya kapal berbendara Malaysia ini didermaga
Perikanan Samudra Gabion Belawan, seluruh perlengkapan kapal ini seperti TV,
radio, kompas dan alat-alat elektronik lainnya langsung diamankan petugas PSDKP
Belawan bernama Tono, bersama temannya, kemudian dibawa ke kantor untuk
dijadikan sebagai barang bukti .
Sementara tong-tong ikan yang
jumlahnya seratusan dan jaring ikan pukat trawl diserahkan kepemilik gudang,
tidak dibawa ke kantor sebagai barang
bukti. Selain mengamankan tong-tong ikan dan jaringnya, petugas juga membawa
ikan segar menggunakan ember plastik .
Josia S Sembering, SH selaku
penyidik PSDKP Belawan mengatakan bahwa kapal ikan itu ditangkap kapal PSDKP
Pusat, karena tidak bisa memperlihatkan surat ijin yang dimilikinya dan kapal
tersebut menggunakan jaring trawl yang telah dilarang Pemerintah RI .
ABK kapal ikannya akan
diserahkan kepihak Imigrasi Kelas II Belawan, kemudian akan dipulangkan ke
negara asalnya. Sedangkan hahkoda atau tekongnya tetap akan ditahan, kemudian
kapal akan diledakkan dan ditenggelamkan nantinya setelah adanya keputusan dari
Pengadilan Negeri Medan. (Hamnas)
Post a Comment