Plang University of Sumatera Di Marelan Dibongkar Polisi Plang University of Sumatera Di Marelan Dibongkar Polisi


Medan Marelan.Metro Sumut
Polisi membongkar papan nama University of Sumatera di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan. Pembongkaran dilakukan lantaran universitas tersebut diduga menjual izasah palsu," Pada pelang yang tertulis menyelenggarakan progam pendidikan S-2 dan S-3. Namun lokasi universitas tersebut tertulis di alamat sekolah SMP PGRI 3 Medan" kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Kamis (28/5/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Polisi terpaksa melakukan pembongkaran, karena pihak Rektor Universitas itu, telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut dia, papan nama atau pelang itu didirikan tersangka MY (63) dan bertujuan mengajak masyarakat bergabung di University of Sumatera.

Dia menyebutkan, pemasangan plang yang dilakukan tersangka itu, tanpa mendapat persetujuan pihak sekolah maupun kelurahan. Polresta masih terus mendalami siapa saja orang yang pernah memesan ijazah kepada tersangka.

Sebab kata dia, berdasarkan pengakuan MY, sudah sebanyak 1.200  lembar ijazah dicetak," Harga ijazah tersebut dijual kepada mahasiswanya, bervariasi dan  mulai Rp10 juta hingga Rp40 juta " Ungkap mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya.

Nico juga menjelaskan, dalam sebulan, minimal tersangka bisa menjual sebanyak 4 lembar ijazah palsu itu.

Sementara Wakil Kepala Sekolah SMP PGRI 3 Arsyad mengatakan, tidak mengetahui pemasangan pelang tersebut. Menurut dia, pernah melihat aktivitas belajar mengajar
, " Kami tidak tahu, tiba-tiba aja plang tersebut sudah berdiri. Namun setelah itu tidak pernah terlihat lagi " Ujarnya.

Sebelumnya, Personel Satuan Reskrim Polresta Medan, menangkap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta "University Of Sumatera" berinisial MY. Dia diduga membuat ijazah palsu S-1 dan S-2, Rabu, 27 Mei, kemarin.

Sementara Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1, dan ijazah S-2 milik mahasiswa. Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar