Alat Tangkap Ganti ke KKP Usul Dinas Kelautan Sumatera Utara

Medan.Metro Sumut
Zonny Waldy Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut menyampaikan usulan berupa alat tangkap pengganti kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Informasi yang dihimpun Media ini, Usulan tersebut terkait Permen No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Kedua alat tangkap itu dinilai telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan dalam penggunannya," Jadi, usulan itu berupa semacam bantuan khusus yang ditujukan kepada nelayan tradisional yang terkena dampak dari penerapan Permen nomor 2 itu. Dan, Menteri Susi sendiri menyambut positif usulan itu. Tetapi kapan realisasinya belum tahu, yang pasti katanya secepatnya " Katanya.

Zonny menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kapan realisasi dari usulan yang telah dilayangkannya itu. Sembari tetap menjalin komunikasi kepada KKP bagaimana agar usulan itu dapat diterima. "Untuk itu saran saya, nelayan bersabar dahulu, sembari tangkaplah ikan secara selektif," pintanya.

Soal alat tangkap pengganti yang diusulkan, Zonny menyebutkan, alat tangkap itu haruslah yang ramah lingkungan. Segala dampak buruk lingkungan yang disebabkan oleh pukat hela dan tarik tidak boleh terjadi," Misalnya dengan penggunaan purseseine (jaring lingkar) dapat digunakan untuk pengganti pukat hela. Selain itu bisa juga gill nets (jaring insang) dan pengaturan mata jaring yang lebih besar " Tambahnya.

Selain mengusulkan alat tangkap pengganti, Zonny juga mengaku pihaknya turut mengusulkan agar pukat hela dan tarik dapat tetap boleh dipakai, asalkan pemakaiannya dapat dilakukan di wilayah perairan sejauh di atas 12 mil dari garis pantai.

Sementara itu, pakar perikanan Universitas Dharmawangsa, Bambang Hendra Siswoyo mengatakan, terkait pelarangan pukat hela dan tarik, sebenarnya tidak ada solusi alat tangkap pengganti. Sebab, saat ini ekosistem laut, khususnya yang berada dalam jarak 4 mil dari garis pantai telah mengalami kerusakan yang memprihatinkan.
Karenanya, kata dia, yang harus dilakukan hanyalah mengatur zonasi penangkapan ikan. "Pukat hela dan tarik tetap diperbolehkan untuk menangkap ikan, tetapi hanya dapat dilakukan di zona ekslusif yaitu di atas 12 mil dari garis pantai " Ujarnya.

Menurut Bambang, potensi dan populasi zona ekslusif belum dimanfaatkan semaksimal mungkin, malah yang memanfaatkan justeru orang luar. Sementara untuk perairan sejauh 4 mil, dapat diberlakukan kepada kapal tradisional.

Selama ini yang menjadi persoalan, sambung Bambang, pukat itu sebelum masuk zona ekslusif sudah menurunkan alat tangkap. Akibatnya, ekosistem laut banyak yang mengalami kerusakan.

Soal kebijakan Menteri Susi sendiri, menurut Bambang sebenarnya merupakan langkah yang tepat. Sebab, orientasi kebijakan bukan hanya soal ekonomi belaka, melainkan juga prospek pada lingkungan," Jadi harus ada kebijakan yang sustainable. Soalnya, saat ini banyak biota laut yang hilang akibat kerusakan ekosistem laut " Ungkapnya.(Red).



Tidak ada komentar