Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Medan Melakukan Razia Di Tempat Hiburan



Medan,Metro Sumut
Dibulan puasa Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan,Fahmi Harahap Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW)  mengatakan, razia yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Medan dalam rangka menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. No.503/9150 Pariwisata tanggal 19 Juni 2013 perihal penutupan sementara  tempat hiburan umum pada hari besar keagamaan. Dari razia yang dilakukan, ditemukan sejumlah tempat hiburan umum masih membuuka usaha, salah satunya Shoot Pool Lounge & Sport Bar House Rules,“ Kita sudah menutup sementara Shoot Pool Lounge & Sport Bar House Rules. Selain itu secara lisan kita juga sudah meminta kepada Polresta Medan untuk mencabut izin keramaiannya. Karena pengusaha tetap membandel, meski sudah dilarang namun tetap membuka usahanya di bulan suci Ramadhan “ Ungkap Fahmi  kepada wartawan di Medan.
Lanjut Fahmi,selain itu pihaknya juga mengamankan satu unit keyboard dari Lapo Tuak Andilo dan satu unit mixer dari Lapo Tuak Pa Dame. Kedua barang sitaan itu akan dikembalikan lagi apabila pemiliknya datang ke Kantor Disbudpar dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyungguhkan live music,“ Kalau mau jualan tuak, silahkan saja kita tidak akan menghalanginya.  Tetapi selama bulan suci puasa ini,  jangan ada live music selama bulan suci Ramadhan. Tolong hargai orang yang yang sedang beribadah. Untuk itu razia seperti ini akan terus kita lakukan ” Katanya dan mengucapkan terima aksih atas laporan masyarakat maupun wartawan media cetak maupun elektronik terkait hiburan malam yang tidak mengindahkan Surat Edarawan Wali Kota Medan tersebut.(Red)

Tidak ada komentar