Tanam 38 Kg Ganja Asal Aceh, Polisi Tangkap 4 Pria Dan 1 Wanita Di Medan

Medan.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsekta Sunggal, Sumatera Utara, mengungkap jaringan peredaran ganja asal Aceh di Medan. Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka, empat diantaranya laki-laki dan satu perempuan. Jumat (23/06/2017).

Kapolsekta Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, adapun kelima tersangka masing-masing K (39) dan Z (35) yang meripakan warga Sunggal serta tiga warga Bireun JA (35, MJA (52) dan MA (22).“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Kumaiyah. Menurut laporan warga, Kumaiyah salah satu pengedar besar di Sunggal,” kata Kompol Daniel, Selasa (20/06/2017).

Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat menangkap Kumaiyah, Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono yang memimpin penangkapan menemukan dua ball ganja di belakang rumah yang diletakkan di bawah kursi. Ketika diinterogasi, Kumaiyah kembali mengaku bahwa masih ada ganja lainnya ditanam di samping rumah.“Ganja yang ditanam itu sebanyak 36 bal. Sehingga, total barang bukti yang kami temukan sebanyak 38 bal atau 38 kg,” kata Kompol Daniel.

Dari Kumaiyah inilah jaringan sindikat ganja akhirnya diungkap. petugas pun berhasil menangkap pemasok ganja bernama MJA setelah menjebaknya.“Cukup sulit mengungkap jaringan ini. Namun, berkat kerja keras tim, pemasok ditangkap di Jalan KM 12 Medan-Binjai,” katanya.(Humas Polda Sumut).

Tidak ada komentar