Tanam 38 Kg Ganja Asal Aceh, Polisi Tangkap 4 Pria Dan 1 Wanita Di Medan
Medan.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsekta Sunggal, Sumatera Utara, mengungkap jaringan peredaran ganja
asal Aceh di Medan. Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka,
empat diantaranya laki-laki dan satu perempuan. Jumat (23/06/2017).
Kapolsekta
Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, adapun kelima tersangka
masing-masing K (39) dan Z (35) yang meripakan warga Sunggal serta tiga warga
Bireun JA (35, MJA (52) dan MA (22).“Pengungkapan ini berawal dari
tertangkapnya tersangka Kumaiyah. Menurut laporan warga, Kumaiyah salah satu
pengedar besar di Sunggal,” kata Kompol Daniel, Selasa (20/06/2017).
Kompol
Daniel Marunduri mengatakan, saat menangkap Kumaiyah, Kanit Reskrim Iptu Nur
Istiono yang memimpin penangkapan menemukan dua ball ganja di belakang rumah
yang diletakkan di bawah kursi. Ketika diinterogasi, Kumaiyah kembali mengaku
bahwa masih ada ganja lainnya ditanam di samping rumah.“Ganja yang ditanam itu
sebanyak 36 bal. Sehingga, total barang bukti yang kami temukan sebanyak 38 bal
atau 38 kg,” kata Kompol Daniel.
Dari
Kumaiyah inilah jaringan sindikat ganja akhirnya diungkap. petugas pun berhasil
menangkap pemasok ganja bernama MJA setelah menjebaknya.“Cukup sulit mengungkap
jaringan ini. Namun, berkat kerja keras tim, pemasok ditangkap di Jalan KM 12
Medan-Binjai,” katanya.(Humas Polda Sumut).
Post a Comment