Satreskrim Polres Majalengka Press Release Pembobol Indomart

Majalengka.Metro Sumut
Press Release Satreskrim Polres Majalengka mengungkap pencurian pemberatan pembobol mini market Indomart bertempat di jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka.

2 (Dua) Tersangka berhasil diringkus Berinisial Sdr. MRO (34) Warga desa banjaran kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka dan AM (34) desa gelokmulya kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kamis 23 maret 2017 jam 10.40 Wib.

Mewakili Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H Press Release dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K didampingi Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas, yang mengatakan Tersangka pembobol mini market Indomart bertempat di jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka terdapat 4 (empat) tersangka, berhasil diamankan 2 tersangka Sdr. MRO (34) dan AM (34), untuk 2 tersangkanya lagi sudah diketahui pihak kepolisian sedang dalam pengejaran dengan identitas SH (22) desa Rancaputat  Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, UL (28) Desa Genteng kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dari para tersangka diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Mitsubishi T 120 SS Warna hitam, berserta STNK Nopol : D 8613 XG, Noka :
MHMT120MP5R003371, Nosin : 4G15 A63962 a.n Pemilik H. Obir Munawar.

Serta Alat yang digunakan untuk beraksi 1 Unit buah alat bor serta 2 mata bor, 1 buah linggis ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 buah gunting besi berukuran besar, 1 pasang sarung tangan berwarna bu-abu, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.

Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K menerangkan awal mula kejadian pada hari minggu 26 juli 2015
sekitar jam 06.40 wib bertempat di mini market Indomart di jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka depan UPTD Puskesmas Ligung telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan.

Awalnya Tersangka AM mengantar MRO, SH, dan UL menuju Indomart tersebut Modus operandi dengan cara membobol tembok belakang Indomart menggunakan Alta bor dan linggis bersama SH dan UL, setelah tembok berhasil di bobol, para tersangka MRO bersama dengan SH dan UL mengambil barang milik Indomart berupa berbagai jenis rokok dan makanan kebutuhan rumah tangga selanjutnya membawa kabur dan menjual barang hasil pencurian tersebut kepada AC warga kabupaten sumedang yang masih dalam pencarian.

“Atas kejadian tersebut pihak Indomart mengalami kerugian sebesar Rp. 53.350.000,- (lima puluh tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” Ucap Kasat Reskrim.

“Dari pemeriksaan pengembangan para tersangka MRO (34) dan AM (34), diketahui telah terbukti melakukan tinak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah Hukum Polres Majalengka. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk para tersangka lainnya pihak kepolisian polres majalengka sudah mengantongi idenditas para tersangka dan dalam pengejaran.” Pungkas  Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K.(Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).

Tidak ada komentar