Satreskrim Polres Majalengka Press Release Pembobol Indomart
Majalengka.Metro
Sumut
Press
Release Satreskrim Polres Majalengka mengungkap pencurian pemberatan pembobol
mini market Indomart bertempat di jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan
ligung kabupaten majalengka.
2
(Dua) Tersangka berhasil diringkus Berinisial Sdr. MRO (34) Warga desa banjaran
kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka dan AM (34) desa gelokmulya kecamatan
sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kamis 23 maret 2017 jam 10.40 Wib.
Mewakili
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, S.E., M.H Press Release dipimpin
langsung Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K didampingi Kanit 1
Idik Sat Reskrim IPTU Udiyanto bersama Paur Subbag Humas IPDA M Abas, yang
mengatakan Tersangka pembobol mini market Indomart bertempat di jalan raya
ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten majalengka terdapat 4
(empat) tersangka, berhasil diamankan 2 tersangka Sdr. MRO (34) dan AM (34),
untuk 2 tersangkanya lagi sudah diketahui pihak kepolisian sedang dalam
pengejaran dengan identitas SH (22) desa Rancaputat Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, UL
(28) Desa Genteng kecamatan sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dari
para tersangka diamankan 1 (Satu) Unit kendaraan R4 Mitsubishi T 120 SS Warna
hitam, berserta STNK Nopol : D 8613 XG, Noka :
MHMT120MP5R003371, Nosin : 4G15
A63962 a.n Pemilik H. Obir Munawar.
Serta
Alat yang digunakan untuk beraksi 1 Unit buah alat bor serta 2 mata bor, 1 buah
linggis ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 buah gunting besi berukuran besar,
1 pasang sarung tangan berwarna bu-abu, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Kasat
Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K menerangkan awal mula kejadian pada
hari minggu 26 juli 2015
sekitar jam 06.40 wib bertempat di mini market
Indomart di jalan raya ligung desa ligung kidul kecamatan ligung kabupaten
majalengka depan UPTD Puskesmas Ligung telah terjadi tindak pidana pencurian
pemberatan.
Awalnya
Tersangka AM mengantar MRO, SH, dan UL menuju Indomart tersebut Modus operandi
dengan cara membobol tembok belakang Indomart menggunakan Alta bor dan linggis
bersama SH dan UL, setelah tembok berhasil di bobol, para tersangka MRO bersama
dengan SH dan UL mengambil barang milik Indomart berupa berbagai jenis rokok
dan makanan kebutuhan rumah tangga selanjutnya membawa kabur dan menjual barang
hasil pencurian tersebut kepada AC warga kabupaten sumedang yang masih dalam
pencarian.
“Atas
kejadian tersebut pihak Indomart mengalami kerugian sebesar Rp. 53.350.000,-
(lima puluh tiga ratus lima puluh ribu rupiah).” Ucap Kasat Reskrim.
“Dari
pemeriksaan pengembangan para tersangka MRO (34) dan AM (34), diketahui telah
terbukti melakukan tinak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayah Hukum
Polres Majalengka. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan
untuk para tersangka lainnya pihak kepolisian polres majalengka sudah
mengantongi idenditas para tersangka dan dalam pengejaran.” Pungkas Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari, S.H.,
S.I.K.(Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).
Post a Comment