Pungli Bukan Hanya Di Pelabuhan,Tapi Pungli Di SMA Negeri 16 Medan Marelan Gunakan Jasa Siswa

Medan Marelan.Metro Sumut
Sepertinya pungutan liar (pungli) bukan hanya didaerah pelabuhan tetapi pungli sudah membudaya di SMA Negeri 16 Medan. Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Pungutan Liar tidak berlaku di sekolah milik pemerintah tersebut. Buktinya anak didik yang menimba ilmu di sekolah itu masih dipaksa keluarkan biaya tak resmi. Rabu (09/11/2016).
          
Informasi yang dihimpun Media ini, Seperti yang dibeberkan siswa KLS XI SMA Negeri 16 Medan inisial J yang ngaku wajib bayar dana ulang tahun guru. Selain itu siswa wajib bayar uang Les tambahan, uang renang (2xlipat biaya masuk-red). J didampingi orangtuanya SM terpaksa bayar karena takut ancaman guru yang terror nilai siswa,” Tetap aja kami dikutip Rp.15 ribu/orang untuk biaya ulang tahun guru, tapi yang ngutipnya teman kami bukan guru. Kalau soal Les memang sudah ada sejak kami KLS X, ikut atau tidak ikut Les harus bayar biayanya Rp.30 ribu/mata pelajaran, biaya Les itu juga dikutip teman kami (siswa-red) “ Katanya.
          
Ditanya biaya tidak resmi lainnya, J bungkam. Sementara SM (orangtua J-red) merasa kesal kutipan biaya renang mencapai Rp.25 ribu/siswa. “Biaya renang juga beratkan orangtua murid, tiap siswa dikutip Rp. 25 ribu, parahnya guru ancam siswa yang tidak ikut renang, nilainya di mata pelajaran olahraga anjlok, mau tak mau kita bayar dan anak kita ikut renang”. Kata PI dengan nada kesal. 
          
Rumor yang berkembang di lapangan, Kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan Dra Hj Sri Irawati M.Pd ikut cicipi hasil pungutan liar itu. Wanita yang sudah menginjakkan kakinya ke tanah suci Mekkah tersebut tutup mata atas pungli yang dilakukan bawahannya,” Mana mungkin seorang guru berani lakukan kutipan tak resmi tanpa persetujuan Kepala sekolah, mustahil. Mungkin gaji guru PNS di sekolah itu (SMA Negeri 16 Medan-red) tidak cukup untuk kebutuhan hidup makanya pungli merajalela, hasil pungli itukan bisa dibagi-bagi, mungkin lumayanlah buat tambahan “ Ucap Saragih (warga jalan Pancing Martubung-red) yang kesal dengan ulah Kepsek dan guru di sekolah itu.
           
Belum lagi pungli melalui peraktek renang 3-4 x sebulan lanjut Saragih. Tiap siswa dikutip Rp. 25 ribu, padahal biaya masuk ke kolam renang (anak sekolah-red) Rp. 10 ribu/siswa. Dari jumlah murid KLS X, XI, dan KLS XII hasil pungli bisa mencapai Rp. 10 juta/bulan. Sebaiknya pungli yang sangat meresahkan orangtua murid di SMA Negeri 16 Medan itu langsung dilaporkan ke Menteri Pendidikan RI. Ujar Saragih.
          
Sebelumnya diberitakan, pungli di SMA Negeri 16 Medan berupa pengadaan seragam, baju batik, pakaian olahraga dan atribut sekolah.  Masing-masing tiap potong dibandrol Rp. 175 untuk pakaian olahraga, Rp. 180 ribu baju batik, dan Rp. 300 ribu seragam putih abu-abu. Sedangkan uang pembangunan (incidental) Rp. 400 ribu/ siswa tahun ajaran baru.

Kepala sekolah dra. Hj Sri Irawati, M.Pd ketika hendak dikonfirmasi sembunyi diruangannya. Kabarnya kepala sekolah punya bek-up oknum anggota DPRD Medan dan wajib setor hasil pungli ke Dinas Pendidikan Medan.(Hamnas).

Tidak ada komentar