Kasus Dugaan Korupsi RS Haji Rp5,5 Miliar Mandek Di Polrestabes Makassar

Makassar.Metro Sumut
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Haji Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp5,5 miliar mandek ditangan penyidik Polrestabes Makassar. Senin (23/05/2016).

Informasi yang dihimpoun Media ini. Sejauh ini penyidik Polrestabes Makassar menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulsel dalam rangka mengaudit kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Haji Makassar.

Ketua Dewan Rakyat Antikorupsi (Derak) Hamka Jarot mengatakan profesional penyidik Polrestabes Makassar patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut belum membuahkan hasil bahkan tak satu pun ada tersangka. Kasus ini sengaja dibiarkan mandek sehingga kasus ini nantinya sendiri akan dihentikan “ Katanya.

Sementara itu, Penyidik Tipikor berjanji akan menetapkan tersangka setelah kerugian negara diketahui.


Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan sejauh ini pihaknya masih dilakukan prosea penghitungan kerugian negara bekerjasama BPKP. Sehingga kerugian negara itu menjadi dasar penyidik untuk ditingkatkan kasus untuk penetapan tersangka. Jadi kalau kerugian negara kasus korupsi tidak bisa dikira kira. Kita nunggu aja dari BPKP. Mohon dipahami penanganan kasus korupsi sama pidana umum beda. Makanya saya lebih hati hati bicara. Mohon pahami posisi saya “ Ucap Noviana.(Rehan).

Tidak ada komentar