Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan Tanah 600 Marelan

Medan Marelan.Metro Sumut
Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Kamis (28/04/2016).

Lurah Tanah 600 Marelan Ramli Lubis saat dikonfirmasi terkait tugas dan fungsi kelurahan mengatakan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti mengadakan gotong royong dan menjaga kebersihan lingkungan, Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum seperti mengadakan poskamling disetiap lingkungan, Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, Membina lembaga kemasyarakatan, Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya “ Katanya.

Lanjut Ramli, Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota “ Ucapnya.


Ramli menjelaskan, Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas seperti pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan masyarakat, Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum, Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.(Hamnas).

Tidak ada komentar