Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Kelurahan Tanah 600 Marelan
Medan Marelan.Metro
Sumut
Bertugas
menyelenggarakan urusan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan serta
urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Kamis
(28/04/2016).
Lurah Tanah 600 Marelan
Ramli Lubis saat dikonfirmasi terkait tugas dan fungsi kelurahan mengatakan melaksanakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti mengadakan gotong royong dan menjaga
kebersihan lingkungan, Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum seperti
mengadakan poskamling disetiap lingkungan, Mengkoordinasikan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas umum, Membina lembaga kemasyarakatan, Membina dan
mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga, Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya, Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan
fungsinya “ Katanya.
Lanjut Ramli, Lurah
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Walikota “ Ucapnya.
Ramli menjelaskan, Dalam
melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas seperti pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kelurahan, Pemberdayaan masyarakat, Pelayanan masyarakat, Penyelenggaraan
ketentrataman dan ketertiban umum, Pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum, Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.(Hamnas).
Post a Comment