Keluarga Terima Ansuransi Jasa Raharja Rp 54 Juta, Kasus Lakalantas Tewaskan Oknum Wartawan Sekeluarga

Medan Marelan.Metro Sumut
Keluarga korban akhirnya menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp54 juta sementara pihak pemilik truk dan keluarga korban berdamai sedangkan kasus Lakalantas tersebut berlanjut secara hukum pasca tragedi Lakalantas menewaskan sekeluarga oknum wartawan bernama Wagianto (wartawan Tipikor_red) bersama istri dan dua anaknya sehabis pulang undangan akibat ditabrak truk sayur nomor polisi BL 8634 LF yang dikemudikan Ayup (30) Warga Pide. Minggu /04/10/2015).

Abu Hasan selaku Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Republik Indonesia (FORKOMWARI) yang merupakan rekan korban mengatakan Pihak Keluarga korban sudah terima ansuransi Jasa Raharja masingmasing Rp25 juta untuk suami dan istri sedangkan untuk 2 anaknya pihak jasa Raharja hanya memberikan uang duka sebesar Rp2 juta sehingga totalnya Rp54 Juta.Sedangkan antara pihak keluarga korban dengan pihak supir truk telah berdamai pada Minggu (27/09) lalu disaksikan Kepling dan Polmas Kelurahan Terjun Marelan serta proses hukum Lakalantas tampaknya terus berlanjut sesuai pasalnya hinggakini mobil beserta supirnya masih ditahan Satlantas Polres Langkat “ Katanya.

Sebelumnya diketahui, Awalnya Wagianto (wartawan Tipikor_red) bersama istri dan dua anaknya habis pulang  undangan dari Tj.Pura, menggunakan sepeda motor jenis Mio BK 3719 ACT tiba-tiba di sekitar Desa Karang Rejo, tandam datang mobil picup dari arah berlawan (medan), mobil picup dengan nomor polisi BL 8634 LF yang dikemudikan Ayup (30) Warga Pide diduga mengelakan sepeda motor sehingga memakan badan jalan, mobil yang lagi membawa sayur itu pun langsung menabrak sepeda motor wagianto, seketika korban terpental begitu juga dengan anak dan istrinya.

Korban yang diketahui salah seorang oknum wartawan Tipikor tersebut menghembuskan nafas terakhir bersama istri dan anaknya setelah terhempas di badan jalan.(Red)


Tidak ada komentar