Keluarga Terima Ansuransi Jasa Raharja Rp 54 Juta, Kasus Lakalantas Tewaskan Oknum Wartawan Sekeluarga
Medan Marelan.Metro
Sumut
Keluarga korban akhirnya
menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp54 juta sementara pihak pemilik truk
dan keluarga korban berdamai sedangkan kasus Lakalantas tersebut berlanjut
secara hukum pasca tragedi Lakalantas menewaskan sekeluarga oknum wartawan
bernama Wagianto (wartawan Tipikor_red) bersama istri dan dua anaknya sehabis
pulang undangan akibat ditabrak truk sayur nomor polisi BL 8634 LF yang dikemudikan
Ayup (30) Warga Pide. Minggu /04/10/2015).
Abu Hasan selaku Sekjen
Forum Komunikasi Wartawan Republik Indonesia (FORKOMWARI) yang merupakan rekan
korban mengatakan Pihak Keluarga korban sudah terima ansuransi Jasa Raharja
masingmasing Rp25 juta untuk suami dan istri sedangkan untuk 2 anaknya pihak
jasa Raharja hanya memberikan uang duka sebesar Rp2 juta sehingga totalnya Rp54
Juta.Sedangkan antara pihak keluarga korban dengan pihak supir truk telah
berdamai pada Minggu (27/09) lalu disaksikan Kepling dan Polmas Kelurahan
Terjun Marelan serta proses hukum Lakalantas tampaknya terus berlanjut sesuai
pasalnya hinggakini mobil beserta supirnya masih ditahan Satlantas Polres
Langkat “ Katanya.
Sebelumnya diketahui,
Awalnya Wagianto (wartawan Tipikor_red) bersama istri dan dua anaknya habis
pulang undangan dari Tj.Pura,
menggunakan sepeda motor jenis Mio BK 3719 ACT tiba-tiba di sekitar Desa Karang
Rejo, tandam datang mobil picup dari arah berlawan (medan), mobil picup dengan
nomor polisi BL 8634 LF yang dikemudikan Ayup (30) Warga Pide diduga mengelakan
sepeda motor sehingga memakan badan jalan, mobil yang lagi membawa sayur itu
pun langsung menabrak sepeda motor wagianto, seketika korban terpental begitu
juga dengan anak dan istrinya.
Korban yang diketahui
salah seorang oknum wartawan Tipikor tersebut menghembuskan nafas terakhir
bersama istri dan anaknya setelah terhempas di badan jalan.(Red)
Post a Comment