Polda Metro Jaya Turunkan 7 Ribu Personel Amankan Demo 20 Mei

Jakarta.Metro Sumut
Untuk memperingati ‎ Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada Rabu (20/5) diperkirakan sejumah elemen masyarakat dan mahasiswa akan melakukan demo dan unjuk rasa turun ke jalan. Sebagai antisipasi jalannya demo, Polda Metro Jaya akan menurunkan sekitar 7 ribu personel.

Informasi yang dihimpun Media ini, Unjuk rasa dalam peringatan Harkitnas ini merupakan termasuk salah satu kegiatan yang diantisipasi pihak kepolisian,“ Dalam pengamanan ini, Polda Metro Jaya melibatkan sebanyak 7.610 personel yang terdiri dari 3.206 personel Satgasda, 2.378 personel Satgasres, 1.504 personel BKO Mabes Polri, 300 personel BKO TNI dan 222 personel BKO Pemda DKI ” Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono dalam gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).

Ditambahkan oleh Kapolda, bahwa intelijen telah melakukan analisa kalau dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-107 ini‎ elemen mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa di beberapa titik sentral dan strategis di wilayah DKI Jakarta seperti Istana Negara, Bundaran HI dan Gedung DPR,“ Dalam aksinya, para pengunjuk rasa akan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintahan saat ini dengan isu yang dibawa seperti reshuffle kabinet, kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok, belum terpenuhinya masyarakat akan kesejahteraan yang lebih baik, dan beberapa isu lainnya terkait kebijakan pemerintah ” Terang Unggung.

Kepolisian selaku aparatur pengamanan berkewajiban memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa. Untuk‎ itu, dirinya menekan agar seluruh personel bersiap siaga untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Personel juga diminta untuk memberikan pelayanan pengawalan bagi massa pengunjuk rasa mulai dari titik keberangkatan, titik kumpul sampai ke objek lokasi yang dituju hingga kegiatan selesai,“ Berikan peringatan yang simpatik melalui public address terhadap setiap tindakan yang disinyalir menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum yang berlaku ” Tuturnya.


Anggota juga diminta untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum maupun kepentingan masyarakat lainnya.(Melvy)

Tidak ada komentar