Polda Metro Jaya Turunkan 7 Ribu Personel Amankan Demo 20 Mei
Jakarta.Metro Sumut
Untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada
Rabu (20/5) diperkirakan sejumah elemen masyarakat dan mahasiswa akan melakukan
demo dan unjuk rasa turun ke jalan. Sebagai antisipasi jalannya demo, Polda
Metro Jaya akan menurunkan sekitar 7 ribu personel.
Informasi yang dihimpun Media ini, Unjuk rasa dalam peringatan
Harkitnas ini merupakan termasuk salah satu kegiatan yang diantisipasi pihak kepolisian,“
Dalam pengamanan ini, Polda Metro Jaya melibatkan sebanyak 7.610 personel yang
terdiri dari 3.206 personel Satgasda, 2.378 personel Satgasres, 1.504 personel
BKO Mabes Polri, 300 personel BKO TNI dan 222 personel BKO Pemda DKI ” Kata
Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono dalam gelar pasukan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Selasa (19/5).
Ditambahkan oleh Kapolda, bahwa intelijen telah melakukan
analisa kalau dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-107 ini elemen
mahasiswa, LSM dan kelompok masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa di
beberapa titik sentral dan strategis di wilayah DKI Jakarta seperti Istana
Negara, Bundaran HI dan Gedung DPR,“ Dalam aksinya, para pengunjuk rasa akan
mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintahan saat ini dengan isu yang dibawa
seperti reshuffle kabinet, kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok, belum
terpenuhinya masyarakat akan kesejahteraan yang lebih baik, dan beberapa isu
lainnya terkait kebijakan pemerintah ” Terang Unggung.
Kepolisian selaku aparatur pengamanan berkewajiban memberikan
pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat yang akan melakukan
aksi unjuk rasa. Untuk itu, dirinya menekan agar seluruh personel bersiap
siaga untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.
Personel juga diminta untuk memberikan pelayanan pengawalan bagi
massa pengunjuk rasa mulai dari titik keberangkatan, titik kumpul sampai ke
objek lokasi yang dituju hingga kegiatan selesai,“ Berikan peringatan yang
simpatik melalui public address terhadap setiap tindakan yang disinyalir
menyimpang dari ketentuan dan aturan hukum yang berlaku ” Tuturnya.
Anggota juga diminta untuk melakukan tindakan tegas dan terukur
terhadap aksi-aksi yang mengganggu ketertiban umum maupun kepentingan
masyarakat lainnya.(Melvy)
Post a Comment