BC Belawan Musnahkan 3.780 Karung Bawang Merah Selundupan, Tahan 6 Pelaku Penyelundupan Asal Malaysia


Belawan.Metro Sumut
Pihak KPPBC Belawan Musnahkan barang bukti/benda sitaan hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor sebanyak 2.400 karung ukuran @10 Kg tangkapan Kanwil DJBC Sumut, bawang merah dan 1.380 karung tangkapan KPPBC Belawan dengan cara digiling dengan alat berat di dermaga Pangkalan Kanwil DJBC Jalan Karo Belawan, Selasa siang (07/10/2014).

Acara  pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur pimpinan instansi pemerintah diantaranya mewakili Polres Pelabuhan Belawan, Kejari Belawan, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pengadilan Negeri Medan, Kepala Dinas Perindag Propinsi Sumut dan sebagainya.

Rizky, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan (P2) KPPBC Belawan mengatakan Kegiatan pemusnahan dilaksanakan karena bawang merah ini mudah membusuk dan dalam rangka mencegah masuknya organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan pemusnahan bawang merah tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan nomor 2479/SIT/PID/2014/PN.Medan tanggal 23 September 2014, sedangkan barang bukti 1.780 karung bawang merah telah mendapatkan persetujuan PN Medan nomor 2342/SIT/PID/2014/PN/Medan tanggal 08 September 2014.Ribuan karung bawang merah illegal tersebut dimusnahkan dengan cara digiling mengunakan alat berat pengilingan (stoom Walls) selanjutnya barang yang sudah digiling akan ditimbun dalam tanah.

Sementara 6 tersangka pelaku penyelundupan bawang merah asal Malaysia tampak masih ditahan petugas kantor Pelayanan  Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan yang tertangkap sebagai awak 2 kapal pengangkut bawang masing-masing Km.Abadi Jaya dan Km Abadi Jaya 1 tangkapan Kanwil DJBC Sumut dan tangkapan KPPBC Belawan.

Sedangkan keenam tersangka berinisial AN (49), IB (44), SH (21), SY (46) RN (42) selaku awak kapal KM Abadi Jaya I yang ditangkap petugas Kanwil DJBC Sumut dengan angkutan bawang merah sebanyak 2.400 karung @10 Kg, Sedangkan AT (24) tersangka pelaku penyelundupan merupakan awak kapal KM Abadi Jaya kedapatan mengangkut bawang merah asal Malaysia sebanyak 1.320 karung @ 10 Kg.

Menurut Rudi Siahaan selaku Kepala bidang penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan mengatakan, para tersangka kita jerat dengan Undang-undang kepabeanan pasal 102 huruf a nomor 10 tahun 1995 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.

Berbunyi setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat 2 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Petugas kantor pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabeanan Belawan kembali mengelar pemusnahan barang bukti/benda sitaan hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor sebanyak 2.400 karung ukuran @10 Kg bawang merah dan 1.380 karung dengan cara digiling dengan alat berat didermaga Pangkalan Kanwil DJBC Jalan Karo Belawan.(Hamnas).

Tidak ada komentar