Latest Products

Dana Perehapan Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan KubuTahun 2012/2013 Belum Terelisasi

Order Detail




Kubu,Metro Sumut News
Anggaran dana (APBD) untuk perehapan Kantor Dinas Perhubungan Kecamatn Kubu untuk tahun 2012-2013 belum kucur juga sampai sekarang,hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD Dishub Kec.Kubu Hendrijal,Minggu (08/12/2013).

Hendrijal Kepala UPTD Dishub Kec.Kubu saat ditemui wartawan ini mengatakan dana perehapan Kantor Dinas Perhubungan Kec.Kubu belum cair juga sampai sekarang,” Untuk dana perehapan Kantor Dinas UPTD Dishub Kecamatan Kubu dan untuk menambah sedikit pasilitas dikantor belum cair juga sampai sekarang , seharusnya sudah cair dan kami terima pak, kemungkinan ada kendala atau penundaan, ya padahal ini uda bulan desember 2013 uda mau pergantian tahun pak  “ Ungkap Hendrijal Kepala UPTD Dishub Kec.Kubu.

Hendrijal mengharapkan dana perehapan tersebut cepat terelisasikan agar dapat dipergunakan untuk perehapan kantor yang harus direhap dan penambahan pasilitas kebutuhan kantor untuk kelancaran anggota bekerja.(Rusman)

Peringatan HUT POLAIR Ke 63, Mengadakan Gerak Jalan Santai

Order Detail






Belawan,Metro Sumut News
Jajaran personil Ditpolair memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 63 tahun 2013, Ditpolairdasu mengadakan gerak jalan santai dihalaman Mako Ditpolaidasu jalan TM Pahlawan Belawan I Kecamatan Medan Belawan  Jumat pagi hingga siang (06/12/2013).

Dirpolairdasu Kombes Pol.Ario Gatut Kristianto didampingi AKBP.Tulus juswantoro Sik Kepala Patroli dan selaku ketua panitia pelaksana kegiatan saat ditemui beberapa wartawan  mengatakan kegiatan ini sebagai rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Polair ke 63 dengan mengadakan sejumlah kegiatan diantaranya mengadakan karya bakti gotong royong bersama warga pada 8 November 2013 lalu di Taman Makan Pahlawan Kelurahan Belawan I “ Katanya.

Sementara kegiatan yang lain seperti kegiatan gerakan bersih pantai, penyuluhan hukum tentang perikanan, bakti sosial donor darah, dan gerak jalan santai yang sukses terlaksana pada hari ini, puncaknya syukuran HUT Ditpolairdasu ke 63 pada 10 Desember 2013 di Mako Ditpolairdasu” Tambahnya.

Acara kegiatan HUT ini setiap tahunnya digelar, pada acara gerak jalan santai ini turut dimeriahkan dengan hiburan keyboard serta kegiatan Lucky Draw dengan hadiah utama sepeda motor diraih oleh Bripda Feri Amirullah.Serta hadiah lainnya diraih para pemenang lucky draw berupa sepeda gunung, televisi, rice cooker serta hadiah menarik lainnya.(Hamnas).

Ucok minta anggaran blusukan Jokowi dipublikasikan

Order Detail



Jakarta,Metro Sumut News
Ucok Sky Khadafi Direktur Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI untuk mempublikasikan di situs resmi pemerintah DKI terkait dana APBD yang digunakan Jokowi untuk blusukan ke kampung-kampung " Kalau sekadar gaji yang dipublikasikan kita semua juga sudah tahu, itu tidak perlu dibangga-banggakan, saya menyarankan sepekan sebelum kegiatan sudah ada rencana blusukan, langsung saja publikasikan" Ungkap Ucok hal tersebut diungkapnya pada Diskusi Nasional dengan tema "Rakyat Menggugat Integritas" di Hotel Aryaduta, Jumat (6/12).

Ucok menyarankan kepada Pemprov DKI ada baiknya dana yang dianggarkan Jokowi untuk blusukan dipublikasikan sehingga terlihat transparansinya, sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang dilantik sejak tanggal 15 Oktober 2012 lalu, memang rajin blusukan ke kampung-kampung "Jokowi blusukan itu wajar saja, karena sudah kerjaan dia, akan tetapi dia memang lebih baik dibandingkan pemimpin lainnya, saya menyarankan yang itu tadi transparansi anggaran blusukan" Kata Ucok.

Sementara bagaimana diketahui sebelumnya, FITRA pernah merilis anggaran blusukan Jokowi pada tahun 2013 mencapai Rp 26,6 miliar. Ucok juga menilai setiap harinya, anggaran untuk blusukan Jokowi-Ahok mencapai Rp 74 juta. Itu artinya Jokowi dan Ahok masing-masing mendapat alokasi anggaran Rp 37 juta.(Melvy)

Kadis Pertanian Labura dihukum 1 tahun Penjara, Korupsi Rp 203,3 Juta

Order Detail



Labura,Metro Sumut News
Marcos Efendi Siregar Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro pada 2011 yang merugikan negara Rp Rp 203.380.000.

Majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun menjatuhkan vonis  1 tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, selain dihukum penjara, Marcos juga dienda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro yang dikerjakan di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 mendapat anggaran Rp 745.910.000. Proyek ini dikerjakan CV Riqh Jaya dan hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian di dalam kontrak.
Sebelumnya, sesuai kontrak Nomor: 12/PPk-KONS.LU/DIPERTA/2011, yang disepakati pembangunan jaringan irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. Kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 430 meter sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Begitupun, pihak rekanan telah mendapat pembayaran 100% dengan alasan takut menjadi Silpa.

Majelis hakim menyatakan Marcos bersama-sama dengan Tarman Sp (PPK), Paimin Sp (PPTK), dan rekanan dari CV Riqh Jaya, Nasrul Naibaho, telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 203. 380.000. Tarman dan Paimin sebelumnya telah dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiganya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, mereka telah mengembalikan Rp 203.860.000.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Nasrul Naibaho belum dijatuhi hukuman. Berkasnya bahkan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan terdakwa.(RED)

Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger