Masyarakat Desak Pertamina Cek Informasi Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Di SPBU 14202187 Kayu Putih Mabar
Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), untuk segera melakukan pengecekan terkait informasi dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 14202187 yang berlokasi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
Terkait adanya informasi dugaan SPBU 14202187 menjual solar subsidi kepada para mafia, Apabla ada indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 14202187, masyarakat meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut untuk segera lakukan proses penindakkan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini dilokasi, dugaan praktik langsir atau penyelewengan BBM subsidi jenis solar di SPBU 14202187 Kayu Putih, terlihat beberapa mobil pelangsir BBM di wilayah SPBU 14202187 tersebut.
Informasi yang berhasil himpun media ini, Dugaan mendapat perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas ilegal ini, yang memungkinkan mobil-mobil tersebut bebas mengisi BBM berulang kali di SPBU 14202187 Kayu Putih Mabar.
Salah seorang sopir mobil langsir, saat ditanyai tim media ini mengaku bahwa mobil yang dibawanya memang dipakai untuk belanja BBM bersubsidi jenis solar, Namun ia tidak mau menyebutkan nama bosnya " Ungkapnya.
Salah satu aktivis Darma S (47) sangat menyayangkan peristiwa di SPBU 14202187 Kayu Putih Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tersebut, karena menurutnya hal tersebut sudah melanggar undang-undang Migas," Dugaan penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi masih kerap terjadi di SPBU 14202187 Kayu Putih Mabar, sepertinya sudah ada kerjasama " Ucapnya, Jumat (14/11/2025).
Darma menjelaskan, Sanksi terhadap SPBU yang terbukti ikut kongkalikong dengan oknum pelangsir BBM. Mulai dari sanksi teguran lisan, tulisan, pencabutan izin distribusi Solar, hingga pemutusan hubungan kerjasama " Jelasnya.
" Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar " Katanya.
Dari pantauan, mobil pelangsir bbm tersebut diduga kuat mengisi BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang kali di SPBU 14202187 Kayu Putih Mabar, Salah satu penyebabnya operator diduga karena SPBU 14202187 tersebut lebih mengutamakan pengisian bio solar kepada mobil langsir BBM milik mafia.
Sejumlah mobil “Siluman” yang hilir mudik di SPBU 14202187 Kayu Putih Mabar, untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar, aktivitas ini seolah sudah mendapat restu. (Tim/Red).


Post a Comment