Kerap Kali Diberitakan, SPBU 14202187 Kayu Putih Medan Deli Diduga Kebal Hukum Dan Menjadi Sarang Mafia BBM
Lagi-lagi pemandangan luar biasa terlihat di SPBU 14202187 Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Hasil pantauan tim media yang turun langsung kelokasi Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini, terlihat aktivitas antrian mobil yang diduga mobil pelangsir berkeliaran dan bebas isi solar bersubsidi. Senin Siang (27/10/2025).
Dimana mobil Engkle, mobil truk colt diesel bak yang tertutup terpal, mobil L 300 dan sejenisnya berjejer didepan pompa pengisian bbm jenis solar bersubsudi. Setelah ditelusuri dengan seksama ternyata mobil tersebut merupakan armada yang digunakan untuk melansir bbm solar.
Aneh tapi nyata, Dan tanda tanya kenapa dalam pengisian solar tidak melalui tangki sebagaimana biasanya, Terlihat sisitem pengisiannya melalui tangki yang sudah disiapkan ada didalam bak belakang, dengan ukuran 1000 liter alias babiseptank.
Saat tim media ini sempat menemui dan bincang-bincang dengan salah satu seorang supir inisial IW (48), Saat Itu juga menunggu ikut antrian untuk pengisian BBM solar, dengan gamblang IW mengatakan saya baru kerja lansir baru berjalan beberapa minggu, dengan membawa satu tangki dengan ukuran 1000 liter " Katanya kepada tim media ini, Senin (27/10/2025).
Lanjutnya IW, Sistem pengisiannya tidak sekaligus, melainkan setiap pengisian bolehnya 300 liter, setelah itu keluar dan menunggu antrian lagi, guna pengisian selanjutnya hingga bisa terisi 1000 liter, ya seperti itulah seterusnya bang " Ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait dugaan aktivitas ilegal di SPBU ini, belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Salah satu seorang pengendara lain yang juga merasa kecewa menyampaikan, Sepertinya aktivitas ini rutin dilakukan di SPBU ini, seperti kebal hukum dan tidak adanya pengawasan dari pihak Pertamina Migas," Kita minta pihak Pertamina dan aparat penegak hukum setempat mohon bertindak tegas terhadap pihak SPBU 14202187 ini, sangat merugikan konsumen dan negara " Ungkapnya dengan nada kesal.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Aktifitas lansiran BBM bersubsidi di SPBU 14202187 Jalan Kayu Putih Mabar Medan Deli, diduga sudah berjalan lama, sepertinya sudah sistematis dan terstruktur, apakah para penegak hukum diwilayah ini, seperti Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan tidak mengetahui kegiatan ilegal ini.
Hasil pantauan dilapangan, pelangsir menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah modifikasi milik Mafia BBM, agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar dalam sekali pengisian.
Dugaan kuat, Operator SPBU bisa saja bekerja sama dengan mafia untuk mengisi BBM menggunakan puluhan atau ratusan barcode yang berbeda untuk mengakali sistem.
Pelanggaran ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum :
Pasal 56 KUHP :
SPBU yang membantu praktik penimbunan BBM ilegal bisa dijerat dengan pidana sebagai pihak yang membantu tindak kejahatan.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 : Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
UU Perlindungan Konsumen : SPBU yang curang dengan mengurangi takaran bisa dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Meminta kepada pihak Pertamina selain sanksi pidana, Pertamina memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU 14202187 Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, yang terbukti melanggar, mulai dari surat teguran, penghentian pasokan sementara, hingga pemutusan hubungan kerja sama. (Tim/Red).

Post a Comment