Demi Amankan Usaha Ilegalnya, Pemilik Gudang BBM Inisial MY Di Aloha Medan Labuhan Diduga Taburkan Rupiah
Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan penegak hukum tentang bahaya gudang penampungan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM), menyebabkan Gudang BBM nekat beroperasi walau belum mempunyai izin dari dinas terkait. Salah satunya gudang yang diduga tempat penampungan BBM yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Km.15 Simpang Aloha Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Diduga milik inisial MY bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum.
Pemilik gudang BBM berinisial MY di Simpang Aloha Medan Labuhan, tidak jauh dari rel kereta api, Tetap beroperasi dan tidak takut dengan hukum, dikarena potensi keuntungan ekonomi yang besar dari penampungan dan penimbunan BBM ini. Pemilik gudang BBM ini, Pemilik gudang BBM ini percaya bila dia tidak akan pernah berurusan dengan hukum, Karena dibelakangnya ada yang melindunginya.
Dari hasil pantauan tim media dilokasi, terlihat ada mobil yang diduga bermuatan BBM masuk kegudang tersebut, masih tetap beroperasi, dan tidak ada rasa takut, seakan kebal hukum.
Salah satu warga Medan Labuhan yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, saya tidak tau persis itu gudang apa bang, gudang itu sudah lama bang, kalau yang punya kami tau dari pekerja situ dipanggil Maya bang, dan pernah melihat mobil keluar masuk pada sore dan malam, keluar masuk kegudang itu bang, jadi kami pernah tanya sama pekerja disitu mobil sering keluar masuk kegudang bawak apa, kata yang kerja disitu bawak minyak bang " Katanya, Selasa (12/08/2025).
Lanjutnya, Setelah kami dengar tempat pengolahan minyak, kami warga disini menjadi takut dan cemas bang, sewaktu gudang itu terbakar bang, kami berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, untuk segera menindak tegas kepada pemilik gudang BBM tersebut, sebelum warga jadi korban " Ucapnya.
Masyarakat sudah resah dengan adanya gudang BBM tersebut, Masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kota Medan, agar supaya menutup gudang BBM ilegal tersebut, sebelum terjadi kebakaran dan ledakan.
Warga berharap kepada Pangdam, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, Danlantamal 1, Danpomal, Pihak Pertamina, Danyon Marinir, dan Dinas terkait, untuk menindak tegas dan memberikan perhatian khusus kepada pemilik gudang BBM di Simpang Aloha Medan Labuhan tersebut " Harapan Warga.
Berdasarkan informasi dari Nasarasumber berinisial Ag (45) warga Medan yang dapat dipercaya menyampaikan, Bahwa pemilik gudang BBM milik inisial MY yang berlokasi di Simpang Aloha Medan Labuhan ini, rela menaburkan rupiah, demi mengamankan kegiatan usaha BBM ilegalnya, ia sangat yakin, usaha ilegal yang sedang dijalankan ini, selalu berjalan lancar dan aman " Katanya, Selasa (12/08/2025).
Menurut Ag, Ini menjadi salah satu faktor, bagaimana bisnis migas menjadi bisnis yang menggiurkan para mafia, Karena keuntungan yang didapatnya sangat besar " Ungkapnya.
Lanjut Ag, faktor yang membuat mafia migas mampu bertahan adalah karena para mafia tersebut, meletakkan orang-orangnya dalam posisi strategis, Mengakibatnya praktek mafia dalam sektor migas terus bertahan " Ucapnya.
Untuk memastikan informasi ini, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait dugaan gudang tempat penampungan BBM di Simpang Aloha Medan Labuhan Tersebut, belum memberikan keterangan resmi dan memilih bungkam, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. (Tim/Red).
Post a Comment