Transparansi Penggunaan Anggaran Dana Desa Di Kabupaten Rokan Hilir Jadi Sorotan Publik


Rokan Hilir.Metro Sumut
Pentingnya transparansi dan kejujuran dalam administrasi dan laporan pengelolaan keuangan desa, Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Rokan Hilir menjadi sorotan publik.

Dengan besarnya anggaran desa, kualitas SDM dalam administrasi juga harus ditingkatkan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Berdasarkan data dari DJPK Kemenkeu RI, untuk Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Dana Desa yang sudah dicairkan sampai Juni 2025 adalah sebesar Rp 75,99 Miliar 

Salah satu daftar nama desa TA 2025 yang dicairkan Juni 2025, Desa Teluk Piyai Pesisir sebesar Rp.1.154.363.000, Rantau Panjang Kiri sebesar Rp.918.392.000, Desa Teluk Nilap sebesar Rp.1.352.428.000, dan Desa Panipahan sebesar Rp.1.085.095.000.

Salah masyarakat pengamat anggaran dan pembangunan desa Supriono (54), yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa menyampaikan, transparansi anggaran yang biasanya menjadi penanda keterbukaan informasi publik, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025. Padahal, setiap tahun dana desa yang dikucurkan dari APBD maupun APBN bernilai miliaran rupiah " Katanya, Kamis (23/07/2025).

Supriono menjelaskan, Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat pengamat anggaran dan pembangunan desa sangat penting, Untuk memastikan bahwa dana desa seperti Desa Teluk Piyai Pesisir, Desa Pasir Limau Kapas, Rantau Panjang Kiri, Desa Panipahan, dan Desa Teluk Nilap, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa. Hal ini juga berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan " Jelasnya. 

Lanjut Supriono, Salah satu contoh Mengikuti musyawarah desa untuk membahas anggaran dan program pembangunan, Meminta informasi terkait perencanaan dan penggunaan dana desa kepada pemerintah desa, Memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan dana desa kepada pihak berwenang " Ucapnya.

Supriono menambahkan, Disinilah komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kembali diuji terkait penggunaan dana desa," Sekedar mengingatkan kepada Kades, untuk bersikap terbuka dalam penggunaan anggaran desa ini, administrasi yang cermat sangat penting karena akan menghindari risiko audit dari BPK " Tambahnya.

Dengan adanya masyarakat yang peduli dan aktif dalam mengawasi, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan desa. (Tim/Redaksi).










Tidak ada komentar