Tindak Pidana Prostitusi, Diduga The Red Spa Berkedok Panti Pijat/Massage Di Komplek Brayan Trade Langgar Izin Dan Tetap Beroperasi
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemko Medan dan Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, harus mengundang pengusaha The Red Spa Di Komplek Brayan Trade, No. 99 - 100, Jl. Veteran Simp. Helvetia, Tj. Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal ini harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian, diduga masih terdapat penyalahgunaan izin tempat spa dan panti pijat yang kerap dijadikan ajang prostitusi, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.
Andika Perkasa (44) Warga Kota Medan meminta kepada Pemko Medan dan Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, untuk memanggil pemilik usaha The Red Spa Di Komplek Brayan Trade, diduga masih terdapat penyalahgunaan izin tempat spa dan menyalahgunakan peruntukan," Setidaknya Pemko Medan, Disbudpar Kota Medan, dan Pihak Kepolisian harus memberikan kenyamanan kepada masyarakat, bila ada hal seperti harus ditindak tegas, jangan dibiarkan " Katanya, Senin (28/07/2025).
Lanjut Andi, Selain itu Pemerintah dan Penegak Hukum harus menghimbau pengusaha The Red Spa Jam Operasional jangan sampai 24 jam, dan pakaian terapisnya lebih sopan, jangan berpakaian senonoh " Ucapnya.
Andi menegaskan, Apabila Pemilik usaha The Red Spa Di Komplek Brayan Trade terbukti melakukan praktek prostitusi berkedok bisnis panti pijat, atau telah menyediakan sarana tempat persetubuhan, harus ditindak tegas sesuai KUHP terhadap Tindak Pidana Prostitusi Berkedok Bisnis Panti Pijat " Tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Bersumber dari Andika Prawira Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dikutip dari hasil penelitiannya menurutnya, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 259 KUHP dan Pasal 506 KUHP.4 Keberadaan Pasal 295 dan 506 belum dapat mengakomodir penjatuhan pidana terhadap si pengguna bila dilihat dari unsur-unsur Pasal tersebut, yaitu terdapat unsur obyektif mengenai perbuatannya yang menyebabkan dilakukannya perbuatan prostitusi dan mempermudah terjadinya perbuatan prostitusi.
Efektifitas aturan KUHP terhadap tindak pidana prostitusi berkedok bisnis panti pijat tidak efektif, karena masih adanya beberapa panti pijat yang beroperasi secara terselubung dan tidak sesuai dengan izin usaha sebagaimana mestinya sehingga dengan mudah menyebabkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya Prostitusi terselubung di panti pijat yaitu, Upaya Pencegahan (Preventif) dan Upaya Penanggulangan (Represif).
Sedangkan dari sudut pandang faktor kebudayaan, budaya dan norma masyarakat Indonesia pada umumnya tidak ada yang menghalalkan terjadinya praktek prostitusi tersebut, sehingga faktor kebudayaan tidak dapat dijadikan sebagai argumen sebagai faktor yang mempengaruhi sulitnya penegakan hukum khususnya menyangkut praktek Prostitusi.
Masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan tegas kepada pengusaha The Red Spa Di Komplek Brayan Trade, diduga melakukan tindak pidana prostitusi yang berkedok panti pijat/massage.
Dari pantauan dilapangan, Dugaan kuat The Red Spa melakukan praktik prostitusi terselubung, pelanggaran protokol kesehatan, melanggar standar jam operasional, dan pajak bisnis sebagai Pendapatan Asli Daerah dipertanyakan. (Hamnas).
Post a Comment