Hindari Jeratan Hukum, Pemilik gudang Penyulingan Oli Bekas Di Kota Bangun Diduga Berikan Pelicin


Medan Deli.Metro Sumut
Pemilik gudang penyulingan oli bekas Eko CS di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tetap beroperasi dan tidak takut dengan hukum, dikarena potensi keuntungan ekonomi yang besar dari penyulingan oli bekas, Lemahnya pemerintah dan penegak hukum dalam pengawasan.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Untuk melindungi usahanya dari jeratan hukum, Pemilik gudang penyulingan oli bekas Eko Cs di Kota Bangun, memiliki koneksi dengan pihak-pihak tertentu yang bisa melindunginya dari penegakan hukum, diduga ia memberikan pelicin untuk menghindari masalah atau jeratan hukum.

Muhammad Juahari salah satu aktivis pencinta lingkungan mengatakan penyulingan oli bekas ilegal di Kota Bangu Medan Deli tersebut, dapat menimbulkan dampak negatif yang serius, seperti pencemaran lingkungan," Limbah dari proses penyulingan yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air, dan udara " Katanya, Senin (28/07/2025).

Lanjut Juahari, Dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar sangat terancam," Paparan zat-zat berbahaya dari oli bekas dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kanker, penyakit pernapasan, dan gangguan reproduksi " Ucapnya.

" Biaya Operasional Rendah, Karena menggunakan bahan baku limbah yang seharusnya dibuang, biaya operasional mereka relatif rendah, Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli bahan baku yang mahal " Tambahnya.

Juahari menegaskan, Kenapa pemilik usaha penyulingan oli bekas di Kota Bangun, terus beroperasi tanpa takut akan konsekuensi hukum, karena memiliki koneksi atau memberikan pelicin untuk menghindari jeratan hukum," Selain itu, penyulingan ilegal dapat merugikan industri penyulingan resmi dan menyebabkan kerugian ekonomi " Tegasnya.

Sekedar informasi, Kegiatan penyulingan oli bekas tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Pelaku penyulingan oli bekas tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sebelumnya, menanggapi keluhan dan keresahan warga akibat limbah penyulingan oli bekas yang berada di Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra akan segera menindak lanjuti, dan mendapat apresiasi dari masyarakat.

Masyarakat berharap, Kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, Dan Kapolda Sumatera Utara, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan penyulingan oli bekas ilegal ini di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Dari pantauan tim media ini dilokasi, Terlihat kurangnya kesadaran Eko CS pemilik usaha di Kota Bangun tersebut, tentang dampak negatif dari penyulingan oli bekas ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar. (Hamnas).











Tidak ada komentar