Polsek Kualuh Hilir Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Dusun Teluk Ketapang


Labuhanbatu.Metro Sumut
Polsek Kualuh Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS, pria kelahiran Tanjung Balai, 11 Oktober 1996, yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun Teluk Ketapang, Desa Teluk Binjai.

Berdasarkan keterangan tersangka, saat petugas memasuki rumahnya, ia sempat membuang satu bungkus sabu yang disembunyikan di bawah bantal ke jarak sekitar satu meter dari tempatnya berbaring. Petugas kemudian mengamankan MS dan melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Pemeriksaan lanjutan di kamar tidur tersangka juga mengungkap satu bungkus sabu tambahan yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.

Tersangka mengakui kepada petugas bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B, untuk kemudian diedarkan kembali di sekitar Dusun Teluk Ketapang dan wilayah sekitarnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, Dua bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 1,40 gram, Dua buah plastik klip kecil kosong, Empat buah plastik klip sedang kosong, Dua buah sekop yang terbuat dari pipet, Satu buah tas sedang warna merah, Uang tunai sebesar Rp511.000, Dua buah dompet kecil warna coklat, Satu buah dompet warna coklat, Satu unit handphone merek Realme warna hitam.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut. (Subakti/Humas).


Tidak ada komentar