Fantastis, BPKP Sumut Selamatkan Puluhan Milyar Dari Proyek Bermasalah 2 Unit Pengadaan Kapal Tunda Cabang Dumai Pelindo Regional 1
Kinerja Perwakilan BPKP Sumatera Utara sangat mengejutkan, Dimana BPKP Sumut menemukan masalah pada aspek pelaksanaan pekerjaan pengadaan di Cabang Dumai PT Pelindo Regional 1, Permasalahan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Sumut, LAP- 5/PW02/6/2023 10 Januari 2023.
Permasalahan utama yang ditemukan,
BPKP Sumut, Reviu atas penyelesaian pekerjaan pengadaan 2 (dua) unit Kapal Tunda, Kapasitas 2x1800 HP untuk Cabang Dumai pada Regional I PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dengan nilai penyelamatan Rp99.142.053.378,00.
Reviu berarti penelaahan kembali atau tinjauan ulang. Dalam konteks keuangan, Reviu adalah penelaahan terhadap laporan keuangan, Untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa laporan tersebut telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi. Reviu adalah proses memeriksa kembali bukti-bukti suatu kegiatan, Untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 1 Fadillah Haryono saat dikonfirmasi melalui whatsaapnya, meminta penjelasan sampai sejauh mana, terkait reviu atas penyelesaian dua unit pengadaan tunda, Kapasitas 2x1800 HP, untuk Cabang Dumai Pada Regional I PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Dengan nilai penyelamatan Rp.99.142.053.378,00. berdasarkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Sumatera Utara, LAP- 5/PW02/6/2023.10 Januari 2023, Belum memberikan keterangan resmi, Sampai berita ini diturunkan.
Menanggapi Hal ini, Salah satu warga Medan Surajak S (43) mengatakan pentingnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara," Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima " Katanya, Senin (19/05/2025).
Sekedar informasi, Kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyebut: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pasal 48 ayat (2) huruf a mengatur, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui : audit. Pasal selanjutnya mengatur: “BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi : kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden”. (Hamnas).
Post a Comment