Komisi 2 DPRD Medan RDP Dengan Disdikbud Medan, Sekolah PGRI, Dan PTSP


Medan.Metro Sumut
Komisi 2 DPRD Kota Medan Senin (10-03-2025) diruang rapat komisi melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Disdikbud (Dinas Pendidikan Kebudayaan) Kota Medan dan Sekolah PGRI.

Hadir Kadisdikbud Kota Medan H Beny Sinomba Siregar SE MAP,  Ketua Komisi 2 H Kasman Bin Marasakti Lubis LC M A dan anggota komisi seperti dr H Ade Taufiq Sp OG, Dr Dra Lily MBA MH, Janses Simbolon, Binsar Simarmata SS MM dan lainnya.

RDP itu terkait pengaduan masyarakat mengenai Sekolah Swasta PGRI Medan yang terancam ditutup karena tidak memiliki izin operasional sekolah yang mengharuskan Sekolah Swasta PGRI Medan untuk memiliki gedung/bangunan sendiri, mengingat selama ini Sekolah Swasta PGRI Medan menumpang di beberapa sekolah negeri di Kota Medan.

Dalam pembahasannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjelaskan bahwa izin operasional sekolah semua ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Oleh sebab itu, berdasarkan perjanjian dan kesepakatan, izin pinjam pakai sekolah negeri diberikan selama tiga tahun. Sementara itu, menurut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan menyatakan bahwa Dinas PTSP Kota Medan tidak pernah menutup sekolah PGRI, Dinas PTSP Kota Medan telah mengeluarkan izin operasional sekolah PGRI Medan berdasarkan atas surat izin operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, dan seluruh izin masih berlaku sesuai izin operasionalnya.

Melihat permasalahan itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk saling berkoordinasi antara Dinas Pendikan dan Kebudayaan dan Dinas PTSP, karena sekolah PGRI banyak berperan dalam membantu anak-anak yang kurang mampu untuk tetap dapat bersekolah. Komisi 2 DPRD Kota Medan juga merekomendasi untuk memberi kesempatan bagi sekolah PGRI untuk berbenah dan mandiri dengan memberikan izin pinjam pakai sekolah negeri selama tiga tahun ke depan.

Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga merekomendasi untuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan terkait inventaris gedung sekolah, karena DPRD Kota Medan ingin seluruh aset Kota Medan berfungsi dengan baik dan bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan, termasuk untuk pendidikan. (Mashuri L).




Tidak ada komentar