Diduga Ada Gudang Penimbunan BBM Ilegal Jalan Veteran Pasar 6 Desa Helvetia Tak Tersentuh Hukum, Kapolda Sumut Dan Kapolres Belawan Diminta Tindak Tegas
Diduga Kuat ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Veteran Pasar 6, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (18/03/2025).
Gudang yang telah beroperasi lama tersebut belum pernah tersentuh hukum, Bahakan terlihat mobil yang masuk kelokasi untuk mengirim BBM ilegal tersebut.
Dari informasi yang diterima, gudang tersebut milik masyarakat sipil, Saat awak media mengkonfirmasi kegudang tersebut, saat menanyakan gudang apa ini, apa gudang tuk penimbunan BBM, seorang pria yang mengaku pemilik gudang membantah, Bahwa gudangnya tempat penimbunan BBM," Bukan gudang minyak bang, udah gak bang, ntar Abang jumpai saya saja " Kata pria yang mengaku pemilik gudang dan seorang wartawan dari salah satu media online, diwarung depan gudang, Selasa (18/03/2025).
Beberapa menit sekitar Pukul 15, 43 wib, terlihat mobil truk sedang bak berwarna kuning, tertutup terpal keluar dari gudang tersebut, tidak tau persis bermuatan didalamnya, akan tetapi Bak Mobil truk tersebut ditutupin terpal.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, infonya gudang tersebut gudang minyak bang, di dalam gudang tersebut ada tempat buat nampung BBM, sering bang mobil masuk kesini untuk mengantar BBM, bahkan siang malam " Katanya.
Lanjutnya, Bila ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, kita sebagai warga takut akan sewaktu akan terjadi kebakaran, masyarakat yang dirugikan, dan jadi korban " Ucapnya.
Warga berharap, Kepada aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumatera Utara dan Polsek Medan Labuhan, untuk menindak tegas pemilik gudang BBM tersebut, bila terbukti segera ditindak tegas sesuai hukum, Karena telah merugikan negara dan masyarakat " Harapannya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rafi Noor saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang BBM tersebut, belum memberikan jawaban, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (Redaksi).
Post a Comment