Bebas Beroperasi, Diduga Polres Pelabuhan Belawan Tak Punya Nyali Tindak Tegas Pemilik Gudang Penimbunan BBM Subsidi Di Pasar 9 Gas Desa Manunggal
Tidak adanya respon atau tindakan, terkait terkait gudang diduga penimbun solar subsidi yang berada di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sampai sekarang masih tetap beroperasi.
Hal ini mengindikasikan akan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, terhadap para mafia solar ilegal, dan membuat mereka merasa Kebal hukum sampai saat ini.
Pemberitaan yang telah tayang di media online tidak membuat para mafia solar tersebut takut akan terjerat oleh hukum, hal ini terbukti masih beroperasinya gudang yang diduga penimbun solar ilegal tersebut dengan sangat leluasanya, dan seolah olah luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Salah satu masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, gudang tersebut sudah lama beroperasi baang, tapi belum ada tindakan dari aparat Kepolisian bang, Khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan bang, kami menduga Polisi takut tuk menindaknya bang " Katanya. Jumat (07/02/2025).
Kami berharap, Kepada Kapolda Sumut dapat menindak tegas pemilik gudang di gudang tersebut," Kami menaruh harapan besar kepada Kapolda Sumut yang baru " Harapannya.
Terpisah, Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rafi Noor saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang penimbunan BBM ilegal jenis Solar di Gudang yang diduga Penimbunan BBM tersebut, Belum memberi keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.
Dari pantauan wartawan ini dilokasi, pada hari Jumat (07/02/2025), terlihat dua mobil tangki warna biru putih, ukuran 5000 liter, terpakir didalam gudang, saat awak media mengkonfirmasi kebenarannya, awak media memanggil beberapa kali, namun belum ada yang bisa dijumpai pihak gudang, yang diduga tempat penimbunan BBM.
Dampak Negatif dari Aktivitas BBM Ilegal, Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal seperti ini memiliki beberapa dampak negatif, Kerugian Ekonomi, Operasi BBM ilegal merugikan negara dari segi penerimaan pajak, berdampak buruk pada perekonomian nasional.
Kerusakan Lingkungan : Pencampuran BBM dapat menghasilkan BBM berkualitas rendah, berpotensi merusak kendaraan dan mencemari udara.
Risiko Keselamatan : Fasilitas penyimpanan BBM ilegal seringkali tidak memiliki langkah-langkah keselamatan yang memadai, sehingga berisiko terjadi kebakaran atau ledakan.
Kelangkaan BBM : Pengalihan BBM dari saluran resmi dapat berkontribusi pada kelangkaan BBM di pasaran.
Kerangka Hukum dan Sanksi
Pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan untuk memberantas aktivitas BBM ilegal. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan amandemennya, bersama dengan Peraturan Presiden No. 191/2014, secara khusus melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Pelanggarnya menghadapi hukuman berat, termasuk :
Hukuman Penjara : Maksimal 6 tahun untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal 5 tahun untuk pengolahan BBM tanpa izin.
Denda: Maksimal Rp.60 miliar untuk penyimpanan BBM ilegal dan maksimal Rp50 miliar untuk pengolahan BBM tanpa izin.
Perlunya Tindakan Penegakan Hukum
Kurangnya tindakan terhadap gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga ini menyoroti perlunya upaya penegakan hukum yang lebih kuat untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Pemerintah harus :
Meningkatkan Pengawasan : Menerapkan sistem pengawasan dan pemantauan yang efektif untuk mengidentifikasi dan melacak operasi BBM ilegal.
Memperkuat Penegakan Hukum: Memberdayakan aparat penegak hukum dengan sumber daya dan kewenangan yang diperlukan untuk menyelidiki dan menuntut aktivitas mafia BBM.
Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran publik tentang dampak negatif operasi BBM ilegal dan mendorong warga untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Kesimpulan Operasional gudang penyimpanan BBM ilegal yang diduga di Indonesia menunjukkan perlunya pendekatan komprehensif untuk memberantas aktivitas mafia BBM. Penegakan hukum yang efektif, kesadaran publik, dan kerangka peraturan yang kuat sangat penting untuk melindungi perekonomian nasional, lingkungan, dan keselamatan publik.
Semoga dengan tayangnya berita ini, Dapat memotivasi Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan penindakan pada pemilik gudang solar yang berada di Pasar 9 Gas Desa Manunggal, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Hamnas).
Post a Comment