Sering Beroperasi Di SPBU KIM I Mabar, Supir Truk Trado Diduga Jual BBM Secara Ilegal Ke Pihak Mafia


Medan.Metro Sumut
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, kembali mencuat di daerah SPBU KIM I Mabar, Diduga praktik ilegal ini dilakukan oleh supir truk Trado  melibatkan mafia solar bersubsidi, untuk mendapatkan keuntungan besar.


Dari pantaua team media ini dilokasi, supir truk trado, yang sering beroperasi di SPBU KIM I Mabar, sudah setiap hari mengambil BBM jenis solar di SPBU tersebut, lalu dijual ke pihak mafia.

Aksi ini yang dilakukan oleh oknum supir trado tersebut, sempat menghebohkan. Salah satu warga yang berjualan didepan SPBU tersebut, yang namanya tidak mau disebutkan, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau mobil truk trado yang berkepala biru itu, ya sering mengisi ke SPBU ini bang, bisa satu hari isi tiga kali bang," Kami bingung bang, koq bisa truk itu mengisi tiga kali dalam satu hari di SPBU ini bang, untuk apa solar banyak sama supir truk Trado itu bang " Katanya. Senin (02/12/2024).

Lanjutnya, dia berharap kepada pihak Pertamina, Pihak Kepolisian, dan Pak Prabowo Presiden RI untuk menindak tegas para pelaku ini, Bila dibiarkan ini akan merusak dan merugikan " Ucapnya.

Aksi ini, diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, dan belum tersentuh dengan hukum, Informasi yang dihimpun media ini, pemilik mobil truk trado tersebut berinisial J.

Hasil pantauan dilapangan, Awalnya kepala truk trado tersebut, membeli solar seperti layaknya kendaraan lain. Namun, kapasitas tanki bahan bakarnya tidak wajar sehingga mampu menampung solar hingga 1.000 liter.

Modusnya truk kepala trado berwarna biru, Terlihat dua tanki dimodif diatas di duga untuk di isi BBM solar subsidi ke dalam (tangki) yang sudah disiapkan di atas truk.

Truk kepala trado, yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter yang di isi ke tangki, Untuk di jual kembali agar mendapat keuntungan lebih besar  

Sementara Iwan Supervisor SPBU KIM I Mabar, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan akan kita selidiki dan kita pantau bang " Katanya. Senin (02/12/2024).

Sekedar informasi, Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau bantuan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Jika unsur kesengajaan dalam kasus ini terbukti, maka pihak SPBU yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Melihat dampak besar dari penyalahgunaan solar bersubsidi, Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dan pihak Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah SPBU KIM I Mabar ini.

Penegakan hukum yang serius diperlukan, untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi sesuai peruntukannya. (Hamnas).





Tidak ada komentar