Gudang BBM Berkedok Bengkel Mobil Di Tanjung Mulia Bebas Beroperasi Dan Seakan Kebal Hukum


Medan Deli.Metro Sumut
Diduga sebuah gudang BBM di Jalan Pendidikan Mabar, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, yang berkedok bengkel mobil, Bebas beroperasi seakan kebal hukum, Dan masih eksis. Rabu (09/10/2024).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Disebut-sebut gudang ilegal Minyak tersebut, masih beroperasi walaupun aparat penegak hukum melakukan razia, yang kini kembali berjalan mulus dan tak tersentuh oleh hukum.

Gudang tempat penumpukan minyak, yang berada ditengah-tengah padat penduduk, Kini sudah membuat resah warga; atas aktifitas penumpukan minyak tersebut.

Warga yang berdekatan dengan lokasi gudang, yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kalau itu bang, memang betul hampir gudang minyak bang, ya kami warga disini cemas bila suatu saat gudang tersebut terbakar " Katanya.

Lanjutnya, Kami meminta kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Belawan, Segera bertindak dan menindak tegas pemilik gudang tersebut " Katanya.

Salah satu pekerja gudang saat ditanya gudang tersebut, yang namanya tidak diketahui mengatakan ini bukan gudang minyak bang, tapi bengkel mobil bang " Ucapnya. Selasa (08/10/2024).

Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Rabu (09/10/2024) terkait gudang BBM diduga berkedok bengkel mobil di Jalan Pendidikan Mabar, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.). (Hamnas).









Tidak ada komentar