Gawat.....Diduga Adanya Kerjasama SPBU 14 202 1122 Jalan Pancing Martubung Dengan Sindikat Mafia Penimbunan Solar Ilegal


Medan Labuhan.Metro Sumut
Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan, dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar, dan pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat. 


Pasalnya, Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat.


Namun sangat disayangkan, masih banyak Mafia-mafia pengangsu Solar Bersubsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, Bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerjasama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 14.20211.22 yang berlokasi di Jl. Pancing 1 Martubung Lingk.4 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diduga SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lapangan, Terlihat Mobil Truck warna kuning BK 80XX FB, Mobil Kijang warna silver BK 12XX ZU, Mobil L300, Dan mobil kijang warna biru, yang telah di modifikasi sedemikian rupa, dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Pada hari selasa (11/06/2024) sekitar pukul 10.56 Wib.

Padahal sangat jelas PT. Pertamina (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, Dengan cara memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, Bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Sementara Sulastri pihak SPBU 14.20211.22 yang berlokasi di Jl. Pancing Martubung Kecamatan Medan Labuhan, saat dikonfirmasi melalaui whatsappnya terkait hal tersebut, Belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan. (Hamnas).





Tidak ada komentar