Lapor Pak Wali...!!! Bangunan Rumah Mewah Tanpa PBG Di Pasar 1 Tengah Marelan Berdiri Tegak


Medan Marelan.Metro Sumut
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan kembali mengalami kebocoran dari sektor perijinan mendirikan bangunan, pasalnya didapati bangunan rumah mewah di gang amal 1 lingkungan 4 Pasar 1 Tengah Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, yang tegak berdiri tanpa ada plank, yang sekarang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali. Kamis (28/09/2023)

Bangunan rumah mewah tersebut, tetap dikerjakan tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP maupun Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Hal ini jelas bertentangan dengan sikap Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang dalam intruksinya terkait penertiban bangunan yang menyalahi peraturan hanya dipandang sebelah mata saja, hal ini terjadi diduga ada kepentingan oknum tertentu. Sehingga semakin banyak dan merajalela bangunan bermasalah di Kota Medan.

Dari pantauan awak media ini, Bangunan rumah mewah mulai memasuki 50% rampung. Sampai saat ini bangunan yang bermasalah tersebut tetap berdiri kokoh. Pemilik bangunan tersebut, tidak mengindahkan instruksi dari Walikota Medan.

Sementara Lurah Tanah 600 Marelan Agung saat ditemui dikantornya, terkait bangunan rumah tersebut yang diduga tanpa PBG mengatakan akan kita cek bang," Akan kita buat surat himbauan bang " Katanya, Rabu (27/09/2023).

Terpisah Kepala Lingkungan 4 Agus terkait bangunan tersebut mengatakan sudah kita jumpai pemilik bangunan rumah tersebut, kata pemilik akan diurus bang " Ucap Agus saat di kantor Lurah Tanah 600 Marelan, Rabu (27/09/2023).

Padahal sudah jelas – jelas Pemilik bangunan tersebut, sudah mengangkangi Perwal No:16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi IMB. Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010.

Ditegaskan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru 36 A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. (Hamnas).



Tidak ada komentar