Ada Apa Dengan Kadis PKP2R Medan, Bangunan Liar Tanpa PBG Berdiri Tegak Di Pajak UKA Terjun Marelan


Marelan.Metro Sumut
Semakin hari bangunan tak berizin dan menyalai aturan semakin marak dan menjamur di Kecamatan Medan Marelan, terbukti bangunan ruko berlantai II dibangun Tanpa Plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Abd. Sani Mutalib, Kel.Terjun, Kec.Medan Marelan, Tanpa Plank atau Ijin PBG tetap tegak kokoh berdiri tidak tersentuh pihak terkait, baik kelurahan, kecamatan, Satpol PP bahkan Dinas PKP2R Kota Medan. Kamis (28/09/2023).

Sebelumnya, Kadis PKP2R Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan bahwa bangunan yang tidak mempunyai Izin PBG akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, Namun buktinya di lapangan tidak sesuai dengan yang dikatakan Kadis Perkim Endar Sutan Lubis, sama sekali hanya ucapan belaka saja tanpa ada tindakan tegas dari Kadis PKP2R Kota Medan.

Sementara Lurah Terjun Reza ARBA S.STP, Dan Kasi Trantib Terjun Nomba Muda Harahap SE, saat dikonfirmasi terkait bangunan ruko tersebut diruangan kerjanya, pada hari Rabu (27/09/2023), tidak berada ditempat, saat ditanya kepada salah satu pegawai, sedang keluar mereka bang.

Sekedar informasi, Bahwa bagi pemilik bangunan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sampai diperbolehkannya izin bangunan gedung sesuai (pasal 115 ayat (1) PP 36/2005) dan (pasal 115 ayat (2) PP 36/2005) dengan sanksi hukuman perintah pembongkaran. (Hamnas).


Tidak ada komentar