Medan Marelan.Metro Sumut
Sudah sekian lama Pasar Tradisional dalam tahap pembangunan di Jalan Abdul Sani Muhtalib Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan diduga belum kantongi izin menuai sorotan dan terancam dibongkar. Senin (10/07/2023).
Informasi yang diterima media ini, Pasar Tradisional tersebut yang diduga tidak masuk dalam PAD, Juga terindikasi tak memiliki izin dari Pemerintah setempat. Setiap pembangunan atau kegiatan usaha yang ada di pinggir jalan seperti Pasar Tradisional di Jalan Abdul Sani Muhtalib Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) Sebelum dikeluarkannya Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihak pengembang Pasar Tradisional semi modren yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muhtalib Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan terkesan menganggap remeh aturan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution S.E.,M.M terkait perizinan dan lainnya. Terbukti hingga kini pemilik atau pengembang yang mengurus perizinan lantaran di sebut-sebut pembangunan itu tidak mengantongi izin dari Dinas setempat.
Sementara Lurah Terjun saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait izin pasar tradisonal di Jalan Abdul Sani Muhtalib Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan pada hari Senin (10/07/2023) belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.
Dari pantuan wartawan dilokasi, Pasar Tradisional yang berlokasi di Jalan Abdul Sani Muhtalib Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin) Sebelum dikeluarkannya Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin/Surat upaya pengelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (Hamnas).
Post a Comment