Diduga Belum Mengantongi Izin, LSM Torpedo Sumut Desak Sat Pol PP Kota Medan Hentikan Pembangunan Pasar Tradisional Terjun Marelan


Medan Marelan.Metro Sumut
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Teropong Demokrasi Indonesia Sumatera Utara (LSM Torpedo Sumut), Zainuddin Limbong mendesak Sat Pol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan Pasar Tradisional di Jalan Abdullah Sani Muthalib Lingkungan 12, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan karena dituding belum mengantongi izin lengkap. Jumat (14/07/2023).

Ketua LSM Torpedo yang ditemui di kantornya Jalan Kejaksaan No. 6 Medan itu mengatakan setiap pembangunan Pasar Tradisional ataupun bangunan lainnya wajib mengurus izin, dan harusnya sebelum membangun harus memiliki AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) terlebih dahulu.

LSM menilai, akan sulit bagi pemerintah daerah setempat untuk mewujudkan Kecamatan Medan Marelan tertib. Jika hal sekecil ini saja tidak bisa dibenahi. Solusinya tidak ada lain, Tertibkan Pasar Tradisional Terjun tersebut. 

Jangan sampai ada kesan yang muncul, Terkesan ada kongkalikong antara pejabat yang berwenang dengan pengusaha pasar tradisional, itu", Tegasnya.

Sementara itu, hingga Jumat (14/07/2023), Sat Pol PP Kota Medan dan pihak terkait dari Dinas Kota Medan belum berani membongkar dan menghentikan Aktivitas Pasar Tradisional tersebut. (Hamnas).





Tidak ada komentar