Diduga Belum Kantongi Izin, Pasar Tradisional Terjun Tetap Lanjutkan Pembangunan
Pengelolah Pasar Tradisional seni modren di Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 12 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Terkesan menganggap remeh aturan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution S.E.,M.M terkait perizinan dan Dinas setempat. Sabtu (08/07/2023).
Terbukti hingga sampai saat ini, Pengelola atapun perwakilan yang mengurus perizinan belum mengurus perizinan dari dinas terkait, Diduga pembangunan Pasar Tradisional tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas terkait.
Sementara pemilik Pasar Tradisional tersebut saat dikonfirmasi terkait izin pembangunan Pasar Tradisional tersebut dan izin lainnya mengatakan masalah izin saya gak tau, Itu urusan suami saya " Katanya yang enggan menyebut namanya. Sabtu (08/07/2023).
Salah satu masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan banguan pasar tradisional itu beberapa bulan baru dibangun bang, Kalau masalah izin saya gak tau bang," Bila uda ada izin kenapa plang izinnya tidak dipasang bang " Katanya. Sabtu (08/07/2023).
Dalam hal ini seharusnya pihak Pemerintah Kota Medan dan Dinas terkait harus bersikap tegas, Selain berwenang dalam pengawasan atau kontrol pelaksanaan Perda termasuk peraturan lainnya. (Hamnas/Red).

Post a Comment