Achiruddin Hasibuan Resmi Diberhentikan Dari Kepolisian


Medan.Metro Sumut
Usai dicopot dari jabatan KBO Ditresnarkoba Poldasu AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya secara resmi diberhentikan dari kepolisian. Kamis (04/04/2023).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan terhadap yang bersangkutan dampak dari kasus penganiayaan yang viral di media sosial dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi PTDH karena melanggar tiga kode etik Polri di persidangan yang telah digelar di Bidpropam Mapolda Sumut," AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri " Katabya. 

Lanjut Panca, Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pembiaran melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tentang kepribadian, etika kelembagaan juga etika kemasyarakatan. 

" Dan ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya. Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH," ungkapnya pada Selasa malam (02/05/2023). 

Panca mengungkapkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

" Sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Dan yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Sementara, Kabid Propam Kombes Dudung menambahkan, kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. 

" Itu yang memberatkan, yang akhirnya kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan " Tuturnya. (Hamnas).













Tidak ada komentar