Desak Penanganan Kasus Pemalsuan Data Perusahaan, Ali Waris Akan Surati Propam Polda Sumut

Medan.Metro Sumut
Kasus pidana pemalsuan tandatangan Data Perusahaan yang di laporkan Hermawan SH.MH. terkait tandatangan palsu dan rekayasa  peralihan Perusahaan pada sebuah  PT. Jasa Outsourcing yang dimiliki almarhum Lasdi kepada Suher sebagai terlapor diduga Polres Pelabuhan Belawan kesulitan menangani (Lidik) kasus pidana tersebut hingga jalan ditempat hapir satu tahun l. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syaputra SH saat di konfirmasi Media pada Senin malam (19/12/2022) menjelaskan, Kenapa kasus ini agak lamban penanganannya, Kami harus hati hati dalam melakukan delik dan menjadikan kasus ini murni tindak pidana. 

Walau Hasil Life Porensib laboraturium Polda Sumut menyatakan sah bahwa tandatangan di palsukan, Namun Perusahaan Induk yang bekerjasama terhadap Suher  saat ini sebagai terapor  menyatakan bahwasanya semua jegiatan Dari sebuah PT.Outsourcing kami Percayakan kepada Suher untuk menjalankan aktifitas kerjasama Terhadap PT. Industri Medan Baja Indo. 

Hinga kesimpulanya disini tidak ada yang di rugikan, Namun dengan adanya laporan ali waris yang mengatakan bahwasanya Jabatan Direktur telah di rekayasa dan di rebut oleh Suher dari Almarhum Lasdi yang saat masih hidup mejabat pimpinan Dirut di perusahaan tersebut. 

Penanganan Kasus ini bukan jalan di tempat, Tegas Kasat kepada awak media yang mengkonfirmasi melalui Via Telpon, Kami masih mengusahakan Ahli Hukum Untuk  merumuskan apakah kasus ini murni dinyatakan Pidana  karna dalam hal kerjasama mau apapun bentuk Perusahaan jasa tersebut selagi di Percaya menjalankan Manegermend yang diakui jadi disini tidak ada yang di rugikan, Namun itu pun kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menangani kasus  yang saat ini belum murni pidana kita akan mencari Ahli Hukum Untuk mendudukkan Permasalahan kasus ini " Tutur Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi. 

Sementara Hermawan SH.MH. melalui Kuasa Hukumnya merasa Kecewa  dengan lambatnya  penanganan Hukum yang di lakukan Satreskrm  Polres Pelabuhan Belawan. 

Kuasa Hukum (A) yang mendampingi   Hemawan SH.MH dan keluarga ali waris mengatakan kami sangat kecewa  dengan Penanganan Hukum Pidana  Polres Pelabuhan belawan, Sudah hampir satu tahun kasus tidak di tangani atau tidak ada kejelasan yang di berikan oleh klien kami sebagai pelapor saksi perkara, Dan di sini kami menduga Jangan jangan ada upeti yang di berikan terhadap Satuan Reskrskrim Polres Belawan hingga kasus ini mengendap tanpa ada kejelasan. 

Lanjut Kuasa Hukum, Seandainya Dugaan kami itu benar kami pihak pelapor atas nama keluarga ali waris akan melakukan penyuratan kepada Propam Polda Sumut agar dapat menindak Para Oknum Kepolisian yang tidak bekerja dengan Profisional. (Boim). 


Tidak ada komentar