Bangunan Tanpa IMB Tetap Berdiri Tanpa Ada Tindakan Di Kawasan Gabion Belawan

Belawan.Metro Sumut
Salah satu bangunan disamping pom bensin di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Membangun tanpa menampilkan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumat (2/12/2022).

Pantauan awak media saat dilokasi, saat ini sedang dalam pengerjaan terlihat beberapa orang pekerja sedang melakukan pemasangan batu untuk dinding setinggi 5 meter.

Bangunan semi permanen tersebut sudah hampir selesai, namun hingga kini plang IMB tidak terlihat dibangunan tersebut.

Banyaknya bangunan tanpa IMB itu membuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

"Sudah berapa bulan yang lalu pembangunan ini bang, katanya mau dibuat gudang yang nantinya akan menjadi tempat usaha, tapi enggak ada IMB nya, seharusnya pemerintah bertindak tegas," sebut Amir (45) warga sekitar

Pemerintah setempat diduga tutup mata terkait bangunan tersebut, dikarenakan bangunan itu berada tidak jauh dari tempat Pasar KUD Pelabuhan Perikanan Samudera, Gabion Belawan.

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

Jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung (pasal 115 ayat 1 PP 36/2005). 

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (pasal 115 ayat 2 PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).

Sementara itu saat ingin konfirmasi, Kamis (1/12/2022) pukul 14.00 WIB. Kepada Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan Lukmanul Hakim SH tidak berada diruang kerjanya. (Hamnas). 



Tidak ada komentar