Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Pembelian Benang Rayon Naik Sidik Di Polda Jabar

Jakarta.Metro Sumut
Kuasa hukum PT Tri Berkat Anugerah (TBA), Iskandar Halim SH MH mengatakan, kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), atas dugaan penggelapan dan penipuan pembelian berupa benang Rayon 30'S yang menyeret notaris Ngadino, Fuji Astuti dan Rendro Sucahyo, kini sudah naik penetapannya dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Sidik).

Awal mulanya kejadian diketahui terlapor Rendro Sucahyo memesan barang berupa benang rayon 30'S kepada PT TBA sebanyak 150 bal, setelah harga barang disetujui oleh terlapor Rendro Sucahyo dan membuat sales contract benang dengan PT TBA kemudian dikirim kepada terlapor Rendro Sucahyo dengan cara bertahap sebanyak empat kali pengiriman dari tanggal 5,19,24 dan 29 September 2019.

Namun ketika PT TBA sebagai korban melakukan penagihan dan terlapor Rendro Sucahyo tidak melakukan pembayaran kepada korban PT TBA melainkan terlapor Rendro Sucahyo mengenalkan Fuji Astuti untuk melakukan pembayaran, menurut terlapor bahwa barang-barang tersebut berpindah tangan kepada Fuji Astuti. 

Kemudian Fuji Astuti menawarkan sebidang tanah yang terletak di Tangerang, Banten, sertifikat tanah hak milik (SHM) No. 00150 dibalik namakan  ke atas nama Didy pemilik PT TBA melalui kantor notaris Ngadino, yang mana korban PT TBA  melakukan pembayaran untuk balik nama sertifikat tersebut sebesar Rp783.640.000.

Namun ketikan korban PT TBA ketahui  tanah tersebut tidak ditemukan batas-batas, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.710.140.000.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Polda Jabar. Semoga Polda Jabar segera menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku, " pinta Iskandar, Senin (28/11/2022). 

Hal itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPB/986/XII/2021/SPKT/Polda Jabar tanggal 16 Desember 2021 atas nama pelapor Didy pemilik PT TBA   tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana. (Anhar Rosal). 


Tidak ada komentar