Polsek Bilah Hilir Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan BBM Bio Solar


Labuhanbatu.Metro Sumut
Diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, MR alias Ridho (27) ditangkap tim Opsnal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhan Batu, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.

Warga Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu ini ditangkap Polisi di Jalan umum Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir.

Selian menangkap pelaku,  petugas juga mengamankan 27 derigen 30 liter berisi diduga bahan bakar minyak Bio Solar
dan satu unit becak bermotor Merk Honda Mega Pro warna hitam diduga Alaya digunakan pelaku untuk mengangkut BBM bio solar subsidi.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Drs. H. Sunitri Margolang keberhasilan pembongkar dugaan penyalahan gunaan BBM subsidi tersebut ketika ia dan tim saat melaksanakan patroli di TKP penangkapan.

"Ditemukan satu orang laki-laki dari arah Negeri Lama menuju arah Tanjung Sarang Elang sedang mengendarai satu unit becak bermotor yang bermuatan penuh derigen yang diduga bahan bakar minyak Bio Solar," ujarnya.

Melihat hal tersebut, kemudian  diberhentikan, dan setelah diperiksa benar bermuatan dari becak tersebut adalah 27 derigen yang berisi diduga bahan bakar minyak solar, 

"Selanjutnya orang tersebut bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Rusman Wapemred).



Tidak ada komentar