Asril Oknum Staff Kelurahan Rengas Pulau Marelan Diduga Bekap 6 Bangunan Bermasalah
Anggota Staff Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Berinisial Asril NIP 19650520 1985111001 diduga membekap hingga 6 bangunan bermasalah di Jalan Titi Pahlawan Lingkungan 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Jumat (09/09/2022).
Bangunan bermasalah yang di Bekap Asril itu rata-rata tidak mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sehingga menyalahi izin yang resmi.
Adapun bangunan yang dibekap oknum Staff Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Asril antara lain terletak di jalan Titi Pahlawan Lingkungan 5 Kelurahan Rengas Pulau Marelan.
Sedangkan pemilik Dua bangunan ruko panglong berkah jaya saat dikonfirmasi Kamis (08/09/2022) mengatakan masalah urusan izin sudah diurus sama Pak Asril.
Terpisah, Pemilik 4 unit bangunan Ruku' saat dikonfirmasi terkait izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis (08/09/2022) mengatakan masalah izin sudah saya urus sama keplinng Pak Aulia dan Pak Asril tanya aja sama mereka bg.
Aulia Kepling 5 Kelurahan Rengas Pulau saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut melalui WhatsAppnya, Kamis (08/09/2022) mengatakan lagi diurus sama Pak Asril " Katanya.
Sementara Asril saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya Jumat (09/09/2022) terkait dugaan membekap 6 bangunan bermasalah dijalan Titi Pahlawan Kelurahan Rengas Pulau Marelan mengatakan saya hanya menemani pengurusan izin, Ini saya sama pemilik bangunan lagi di Asrama Haji Medan, Surat pembongkaran bangunan sudah ada, Ini pemilik lagi bermohon " Katanya.
Sebelumnya Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M menginstruksikan agar bangunan menyalah ditindak.
Lurah Rengas Pulau Marelan Catur M.S saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (09/09/2022) mengatakan sudah ada surat pembongkaran tuk bangunan tersebut " Katanya.
Sementara Camat Medan Marelan Abu Kosim saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jumat (09/09/2022) terkait bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatakan kita cek dulu ya pak " Jawabnya.
Diketahui, IMB merupakan salah satu produk hukum. Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG. (Hamnas).
Post a Comment