Sat Lantas Polres Labuhan Batu Edukasi Usia Dini Anak Yatim Aturan Berlalin
Sat lantas Polres Labuhan Batu, Poldasu memberikan edukasi aturan berlalulintas (Lalin) kepada usia dini khusunya anak-anak yatim dan piatu diwilayah hukum Pos Lantas Tolan, Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Edukasi berlalin dipusatkan di Pos Lantas Tolan Desa Pekan Tolan Kampung Rakyat, ,Selasa (30/8/2022) Pukul 16.00 Wib. Selain edukasi berlalin mendekatkan Polri dengan anak-anak yatim. Sat lantas Polres Labuhan Batu juga menyampaikan tentang tugas pokok kepolisian.
Kegiatan dihadiri, kasar lantas Polres Labuhan Batu, AKP Rusbeny SH.MH, Yang diwakili, Kagatur Lantas Kampung Rakyat Labusel, Aiptu J.D.Saragih, dan anggota Aiptu Surya Dharma,Aiptu Taufik Lubis, Aipda F.M.Harianja dan Briptu Anton Sujarwo serta anak-anak yatim.
Kagatur Lantas Kampung Rakyat Labusel, Aiptu J.D.Saragih mengatakan, Tujuan kegiatan tersebut dilaksankan menghilangkan penilaian negatif terhadap Polri melalui pendekatan yang baik dengan anak-anak yatim dan segenap elemen masyarakat.
"Kepada mereka (anak yatim red) kita jelaskan tentang UULAJ No 22 Tahun 2009,yaitu Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan, di jalan Raya Agar tidak ugal-ugalan mengendarai Sepeda Motor," ujarnya.
Menurut Kagatur, kegiatan tersebut merupakan langkah yang baik melalui Bimbingan dan Pemahaman sejak dini akan pentingnya disiplin Berlalulintas agar tercapai pemahaman ,Kamseltibcar lantas yang bermuara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas.
"Untuk kedepanya kepada anak-anak Yatim dan Piatu kita imbau apabila mengendarai Sepeda Motor agar memakai Helm baik siang maupun di malam hari, Baik pengemudi dan penumpang, Hindari menggunakan Knalpot blong, Serta balap liar," pungkasnya. (Rusman Wapemred).
Post a Comment