Nekat, Gudang Luas Ratusan Meter Di Gang Masjid Tanjung Mulia Diduga Tanpa IMB
Medan Deli.Metro Sumut
Proyek gudang dengan luas ratusan meter persegi di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kuat dugaan gudang yang dibangun di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli yang diduga tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan diminta kepada Pemko Medan dan aparat hukum untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.
Hal ini jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pembangunan yang melanggar Perda Pemko Medan di wilayah Kecamatan Medan Deli oleh instansi terkait. Sekaligus mengundang tanda tanya besar dan dugaan permainan oknum instansi terkait pada bangunan melanggar.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Adi Harahap ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon whatsappnya pada Sabtu (16/07/2022) mengatakan pihaknya sudah menyurati " Katanya.
Diketahui, pajak atau pendapatan yang di peroleh dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Restribusi IMB dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Restribusi IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang turut berperan aktif di wilayah masing-masing.
Sejumlah warga di Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli mendesak Walikota Medan untuk segera merobohkan bangunan Gudang yang berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB). (Hamnas).
Post a Comment