Ketua Ferari Helmi Minta Agar SN Tidak Lagi Membahas Kasus Nanda Athasi Karena Sudah Dicabut Kuasa


Medan.Metro Sumut
Ketua PD Ferari Batu Bara Helmy Damanik SH didampingi Sekretarisnya Rudi Harmoko SH, meminta agar SN tidak lagi berbicara tentang Nandha Athasi, karena Nanda Athasi telah mencabut pemberian kuasanya. Senin (25/10/2021).

Hal tersebut ditegaskan Ketua PD Ferari Batu Bara Helmi Damanik SH yang didampingi Sekretarisnya Rudi Harmoko SH pada konprensi Pers di Sekretarian DPD Ferary Sumut, jln gagak hitam Medan, senin pagi (25/10).

Nanda yang hadir dalam konprensi Pers menjelaskan bahwa, terkait kasus yang sedang ia hadapi, dirinya telah mencabut Kuasa terhadap Kuasa hukum yang sebelumnya pada tanggal (08/10/2021). 

"Disini saya mewakili istri Indarti Mira Dinata menyampaikan bahwa saya telah mencabut Kuasa hukum dengan Advokat "SN" dan saya telah mencabut Kuasa dari Kantor hukum "HA" dan rekan di Medan pada tanggal (08/10/2021) mengenai pelaporan saya di Propam Polda Sumut, telah saya cabut." Ungkapnya Nanda Athasi. 

Kemudian pada tanggal (10/10/2021) Nanda mempercayai sekaligus menunjuk Federasi Advocat Republik Indonesia (FERARI) untuk menjadi Kuasa hukumnya yang baru. "Saya telah mengganti Kuasa hukum dengan ferari Kabupaten Batu Bara pertanggal (10/10/2021)." Ujarnya. 


"Nanda juga menegaskan, terkait kasus yang menimpah dirinya telah diselesaikan dengan menempuh jalur damai, atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak memutuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 

"Saya sampaikan bahwa kami telah berdamai secara kekeluargaan di Kepolisian Republik Indonesia yaitu di Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh bersama Doli Sitompul (Pelapor) dengan bukti perjanjian di Notariskan." Tegasnya. 

Nanda juga menjelaskan perdamaian tersebut terjadi adalah merupakan itikad baik kami antara pihak pelapor dan terlapor, kemudian segala pelaporan saya, saya cabut tanpa ada paksaan manapun atau tekanan dari pihak - pihak lainnya." Terangnya. 

Pada kesempatan yang sama ketua DPC FERARI Kabupaten Batu Bara Helmisyam Damanik, SH. selaku Kuasa hukum Nanda Athasi yang baru meminta kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kliennya untuk menerima keputusan yang telah di tetapkan Nanda Athasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Saya menghimbau kepada mantan kuasa hukum Nanda Athasi yang pencabutan kuasanya tertanggal 8 oktober 2021 kiranya tidak perlulah berstatemen yang berlebihan mengingat terkait permasalahan saudara nanda ini kan sudah berdamai dua belah pihak tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari manapun dan saudara nanda sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya pada saat ini." Pungkasnya. (Rahmat Hidayat).



Tidak ada komentar