Polsek Panai Tengah Ringkus Pelaku Pembobol Rumah


Labuhan BatuMetro Sumut
Fauzi Akbar Alias Fauzi (26 tahun) Warga Dusun II Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Panai Tengah setelah ditangkap Tim Opsnal Polsek Panai Tengah, Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka ditangkap petugas di duga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat) dikediaman, Ponidi seorang karyawan swasta warga Dusun VI, Desa Swi Rakyat, Kecamatan Panai Tengah atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti  satu Lembar STNK sepeda motor honda NC 125 TR M/T , BK 6101 YAY , No. Mesin JB1E2036367.no.Rangka:MH1JE9123AK042617.An.SUMARNI kemudian satu buah handphone VIVO warna hitam serta satu lembar bon/faktur pembelian belanjaan rokok. 

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.MH  melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu tanggal 18 agustus 2021 sekira pukul 05.00 wib,  sewaktu Korban terbangun tidur, melihat handphone miliknya  yang berada di dekat kepala  sudah tidak ada, kemudian korban melihat sepeda motor honda supra 125 warna hitam BK 6101 YAY yang berada di samping kedai juga sudah tidak ada.

"Lalu korban melihat ke kios jualan  bahwa semua barang jualan sudah berserakan dan kaleng tempat penyimpanan uang hasil jualan sebanyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah)  telah kosong dan terletak di lantai kios," kata AKP Rusdi Koto kepada Metro Sumut (MS).

Ditengah kekalutan,korban kembali  memeriksa steling tempat rokok juga sudah terbuka dan ternyata rokok sempurna,  samsu black,  surya sudah tidak ada lagi sehingga korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). 

"Pada hari jumat tanggal 03 September 2021, sekira pukul 22.00 WIB sdra RAHMAD di amankan oleh polisi dan di temukan barang bukti hp merek Vivo dan atas pengakuan Rahmad bahwa barang tersebut diterima sebagai gadai dari Fauzi dan tarsanhgka Fauzi diamankan dari TKP lain," ujarnya.

Saat di introgasi petugas, tersangka FAUZI mengakui bahwa telah  melakuakan pencurian seorang diri dan kemudian menjual hasil curiannya seperti sepeda motor kepada inisial BR yang kini masuk dalam Dapatra Pencarian Orang ( DPO) Polsek Panai Tengah.

"Uang hasil penjualan sepeda motor sudah di bagi bagi dan uangnya sudah habis. Dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek untuk proses hukum " Pungkasnya.(Rusman Wapemred).



Tidak ada komentar