Labuhan Batu.Metro Sumut
Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatra Utara (Poldasu) kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Opsnal Polsek Panai Tengah menangkap, ASSRUL SYAH SIREGAR Alias HERU (28 thn) warga Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Tersangka ditangkap di jalan umum sadani, tepatnya di depan rumah warga , desa Sei tampang, Kec. Bilah hilir, kabupaten labuhan batu saat transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik sedang yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit handphone Samsung lipat warna merah.
Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto kepada Metro Sumut (MS) mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya informasi di dapat petugas dari masyarakat yang dalat di percaya bahwa di jalan umum Cisadane desa Sei tampang kerap dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Panai Tengah printahkan Katim opsnal AIPTU SISTRIANTO , bersama dengan anggota BRIPKA MUHAMMAD YUNUS RITONGA, dan BRIGADIR FERNANDO SIANIPAR melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi penangkapan.
"Saat tiba di TKP, tim Opsnal melihat pelaku sedang transaksi Narkoba diduga jenis sabu-sabu didepan rumah warga , selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, sekarang tersangka sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Rusman Wapemred).
