Jaring 57 Pelanggar Protokol Kesehatan Dalam Ops Yustisi Koramil 04/CK Dan Tiga Pilar


Jakarta.Metro Sumut

Dua anggota Koramil 04/Cengkareng Kodim 0503/Jakarta Barat  yang di pimpin Serka Iwan S bersama Tiga Pilar gelar apel gabungan yang di lanjutkan dengan operasi yustisi di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng Jalan Kamal Raya No. 1, Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Senin (21/12/2020).

Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan sekaligus mensosialisasikan penggunaan masker.

Babinsa Serka Iwan S mengungkapkan, pelaksanaan operasi yustisi yang kita laksanakan bersama tiga pilar kita sasarkan kepada pengguna jalan Depan Apartemen City parks RT. 07/014, Kel. Cengkareng Timur, Kec.Cengkareng, Jakarta Barat.

"Operasi yustisi hari ini terjaring 57 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan di berikan sanksi sosial 47 orang, sanksi administrasi 5 orang dan sanksi penyitaan KTP 5 orang."kata Babinsa.

Danramil 04/CK, Kapten Cpl Edy Moerdoko membenarkan adanya 57 orang pelanggar yang terjaring dan diberi sanksi dalam operasi yustisi hari ini.

"Saya sangat mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Koramil 04/CK Kodim 0503/JB ini untuk mendukung dan bersama-sama menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran virus covid-19."ujar Kapten Moerdoko. (Gatot).




Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger