Anggota Koramil Tipe B 0808/18 Panggungrejo, Menghimbau Pengunjung Tempat Obyek Wisata Mematuhi Protokol Kesehatan


Blitar.Metro Sumut

Sebagai upaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Blitar, Anggota Koramil Tipe B 0808/18 Panggungrejo Kodim 0808/Blitar, terus meningkatkan kegiatan pemantauan di wilayah binaannya terkait Protokol Kesehatan Covid -19.

Kali ini dilakukan oleh Sertu Jemingan bersama anggota Koramil Tipe B 0808/18 Panggungrejo Kodim 0808/Blitar, melaksanakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di tempat obyek wisata Pantai Serang dan Pehpulo di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Selasa (22/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut Sertu Jemingan saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung tempat obyek wisata, agar tetap selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M.

“Tetap melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak kemudian jangan lupa untuk selalu mencuci tangan dengan sabun, serta tetap melakukan pengecekan suhu tubuh, guna mencegah penularan dan memutus penyebaran wabah virus corona, khususnya di tempat obyek wisata.

Selain menghimbau para pengunjung tempat obyek wisata, Sertu Jemingan juga menambahkan akan terus berkoordinasi kepada para pengelola tempat obyek wisata, agar selalu mengingatkan kepada para pengunjung tempat obyek wisata, terutama di Pantai Serang dan Pantai Pehpulo " Ungkapnya.

Lanjut ia juga menambahkan, para pengunjung tempat obyek wisata, sebelum masuk daerah wisata akan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang telah disediakan oleh pengelola tempat obyek wisata.

Kemudian selalu melakukan penyemprotan cairan disinfektan, serta melaksanakan pemasangan banner dan spanduk mengenai himbauan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19.

“Ini kita lakukan sebagai langkah dan upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di tempat obyek wisata, serta sebagai wujud kepedulian kami dalam penanganan pencegahan Covid -19 " Tandasnya. (Dim0808).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger