Jual Sabu 1/2 Kg Di Sergai, Anak Amplas Di Dor Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai

Serdang Bedagai.Metro Sumut
Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dengan menyaru sebagai pembeli ( under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (0.5 Kg)

Tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) ditangkap petugas di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kec.Perbaungan, Kab.Sergai, dengan barang bukti, sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020), identitas tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) alamat KTP, Jalan Bajak III Kel.Harjo Sari II Kec.Medan Amplas, Medan, dan tempat tinggal : Jl.Sampali Kel.Saentis, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang teman nya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.

Selanjutnya, Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan, namun ketika tersangka Restu Fauzi Siregar datang menghampiri personel yang menyamar.

Tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda J
jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui 

Lagi lagi pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas yang dibawanya.

Petugas menemukan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 (satu) almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 Kg ), lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka RFS menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

"Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba," pungkas Kapolres. (Khair).



Tidak ada komentar