Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Penyalahguna Narkoba
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap penyalahgunaan narkoba pada Rabu (5/7), Sekitar pukul 12.00 wib di Jl. Kelambir Lima Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia dan berhasil amankan seorang laki-laki inisial MI Bin AG (33), warga Jalan Lintas Sumatra Desa Damuli Pekan Kec. Kualah Selatan Kab. Labuhan Batu Utara/ jalan Kelambir lima Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia.
Pengungkapan tersebut, Berawal dari team mendapat informasi yang dipercaya, Memberitahukan bahwa adanya satu orang laki-laki yang membawa narkotika akan meninggalkan Gang Pantai Kelambir Lima. Mendapat informasi yang dipercaya team langsung menuju ke lokasi dan melihat 1(satu) orang laki-laki sama dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, Yang kemudian langsung didekati kemudian melakukan pemeriksaan dan dari topi yang digunakan laki-laki tersebut, Ditemukan 1(satu) plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang diakuinya merupakan miliknya sendiri, Dan selanjutnya langsung di amankan ke mako.
Demikian dipaparkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman pada Jumat (7/8) di Mako Polsek Sunggal.
Guna pendalaman, Tersangka kita amankan di RTP Polsek Sunggal berikut barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, Dan 1 buah topi warna coklat, Serta tersangka kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara " Tandas AKP Budiman. (Robats).
.
Post a Comment