Polsek Panai Tengah Tangkap Pemuja Narkoba

Labuhan Batu.Metro Sumut
Jajaran Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatra Utara (Sumut), Berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Golong satu jenis sabu-sabu. Senin (03/08/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama Ramadan alias Madan, Warga Jalan Kebun Nanas Dusun 1, Desa Pasar 3, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Penangkapan tersangka di pimpin langsung olah Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Iptu S.ML Gaol didalam sebuah rumah yang terletak di jalan Kebun Nanas, Dusun 1, Desa Pasar 3, Kecamatan Panai Tengah.

Dalam kasus ini, Petugas turut menyita sejumlah barang bukti (BB), Satu bungkus pelastik klip tembus pandang berisikan di duga Narkotika jenis sabu seberat, Enam puluh bungkus pelastik klip kecil tembus pandang kosong, Satu unit Hp lipat merek Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp 190.000 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus  Darojat melakui Kapolsek Panai Tengah, Iptu Hendri Abdon Silalah kepada Metro Sumut menjelaskan, Penangakan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya, Bahwa di dalam rumah tersebut, Kerap terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek perintahkan personil untuk melakukan penyelidikan di sekitar TKP, Dan personil yang di pimpin Kanit Reskrim, Menemukan satu orang laki-laki yang tak dikenal, Sedang berada di dalam rumah tepanya di dalam kamar.

" Saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku bernama Ramadan alias Madan, Kemidian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti " Jelasnya.

Lanjut Kapolsek, Sepak terjang tersangka dalam bisnis barang haram tersebut, Sudah cukup meresahkan masyarakat.

Kapolsek menegaskan, Tidak akan memberi ampun bagi pelaku narkoba," Diharapkan kepada masyarakat, Agar dapat memberikan informasi kepada petugas, Apabila menemukan adanya pengguna dan pejula narkoba disekitar tempat tinggal mereka.

Kapolsek mengatakan bisnis haram tersangka ini, Sudah cukup meresahkan sekali bagi warga, Petugas juga melakukan pengembangan ke kediaman Edi, Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat, Kini menjadi DPO Polsek Panai Tengah," Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba, Kita sikat semua _ Katanya.

Sambung Kapolsek, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolsek Panai Tengah, Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka, Akan kita jerat dengan pasal 114 ayat ( 1 ) subs, Pasal 112 ayat ( 1 ) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Kapolsek. (Rusman Wapimred).


Tidak ada komentar