Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Kembali Tangkap Pecandu Daun Ganja Kering

Medan.Metro Sumut
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap seorang pecandu narkoba jenis ganja kering berinisial FG (42), Pada hari Rabu tgl 08 Juli 2020 Pkl 16.30 wib di Jalan Pasar V Gang Resleting Kecamatan Medan Sunggal. Hal tersebut, Disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH. 

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku, Dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, Iptu Wamilik Mabel langsung memimpin personil Tekab Polsek Sunggal melakukan pengintaian, Dan benar saja tidak perlu menunggu waktu lama team melihat pelaku yang mencurigakan, Dan sewaktu diperintahkan mengeluarkan isi saku celananya ternyata berisi 1 paket kecil daun ganja kering, Sehingga pelaku langsung diamankan ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap pelaku kita persangkakan melanggar pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lebih dari itu, kita juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat khususnya di wilkum Polsek Sunggal guna bersama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba di wilkum Polsek Sunggal. Apapun bentuknya, narkoba menyebabkan rusaknya otak pemakainya jadi jauhi narkoba " Kata Kanit. (Robast).


Tidak ada komentar